Menu
Nasional

Aksi Jilid II APII Berbuah Hasil, Kejagung Pastikan Segera Periksa Kepala LLDIKTI WIL 1 Sumatera Utara

Redaksi 22 Jun 2026, 17:35 42 views
Aksi Jilid II APII Berbuah Hasil, Kejagung Pastikan Segera Periksa Kepala LLDIKTI WIL 1 Sumatera Utara
Ket. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kejagung RI Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Senin (22/6/2026).

Jakarta | Koranmegapolitan.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di dua institusi strategis negara, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Senin (22/6/2026).

Dalam aksi tersebut, APII mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di sejumlah perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.

Menurut APII, sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap perguruan tinggi swasta, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dinilai harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah.

"Dugaan persoalan KIP Kuliah yang berkembang di masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada tingkat perguruan tinggi. Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara harus diperiksa untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut," tegas perwakilan APII dalam orasinya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, APII juga mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan audit investigatif terhadap tata kelola Program KIP Kuliah di Sumatera Utara. Audit tersebut diharapkan dapat menelusuri adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aspirasi massa APII diterima langsung oleh perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Herwan Purwoko. Di hadapan peserta aksi, Herwan menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan APII telah diteruskan dan saat ini berada di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Laporan yang disampaikan APII sudah sampai di Pidsus dan akan segera ditindaklanjuti. Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Herwan Purwoko.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan segera dimintai keterangan guna memperoleh fakta yang objektif dan menyeluruh.

Usai menyampaikan aspirasi di Kejaksaan Agung RI, massa APII melanjutkan aksi ke Kantor Kemendiktisaintek RI. Dalam aksi tersebut, APII meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara serta mencopot yang bersangkutan apabila terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

APII menegaskan bahwa Program KIP Kuliah merupakan instrumen penting negara dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, program tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Aspirasi APII di Kemendiktisaintek diterima oleh perwakilan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), TOI. Dalam dialog bersama massa aksi, pihak kementerian menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan dokumen yang disampaikan APII akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi jilid II tersebut merupakan lanjutan dari upaya APII dalam mendorong pengawasan dan penegakan akuntabilitas terhadap pelaksanaan Program KIP Kuliah, khususnya di wilayah Sumatera Utara. APII berharap proses penanganan laporan dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. ( red)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!