CIKARANG PUSAT, Koranmegapolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Senin (30/03/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat agenda Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang turut memuat pengajuan dua Raperda. Salah satu rancangan regulasi yang menjadi sorotan ialah Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam forum tersebut, Asep Surya Atmaja mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Asep, berharap proses pembahasan regulasi itu dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan implementatif.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!