Menu
Nasional

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses YouTube, TikTok hingga Instagram

Redaksi 08 Mar 2026, 12:52 7 views
Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses YouTube, TikTok hingga Instagram
Ket. Menkomdigi Meutya Hafid saat menandatangani Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W

Koranmegapolitan.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan saat mengakses internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang tegas.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada platform digital.

Tahap awal implementasi dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Adapun platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui kebijakan ini akan membutuhkan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik pemerintah, penyelenggara platform digital, maupun masyarakat.

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam upaya pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!