JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap peredaran rokok ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten, petugas mengamankan 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pemantauan sebelum melaksanakan penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Operasi dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Saat pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan PY yang berperan sebagai pengemudi truk dan YK yang diduga bertindak sebagai pengawas pengiriman. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengiriman tersebut disebut dilakukan atas perintah HH yang diduga mengendalikan barang dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
Dari keterangan yang diperoleh, tujuan pengiriman mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Minggu, 7 Juni 2026.
Saat melakukan pemeriksaan di gudang tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Hasil pendalaman menunjukkan barang yang tersimpan di lokasi itu diduga milik AS, yang saat ini turut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri atas potensi penerimaan cukai senilai Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara,” kata Djaka Budhi Utama.
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak karena menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Djaka juga menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
Keberhasilan penindakan ini turut berdampak pada perlindungan industri hasil tembakau legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja di sektor rokok linting dapat mempertahankan keberlangsungan pekerjaannya karena berkurangnya tekanan dari peredaran produk ilegal di pasaran.
Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ( Sunu)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!