Menu
Opini

Bukan Hitung Sendiri, Begini Cara Pemerintah Daerah Tetapkan Pajak Air Tanah

Redaksi 29 May 2026, 19:59 28 views
Bukan Hitung Sendiri, Begini Cara Pemerintah Daerah Tetapkan Pajak Air Tanah
Ket. Ilustrasi AI dok. Koranmegapolitan.co.id

JAKARTA | Koranmegapolitan.co.id – Masih banyak pelaku usaha yang mengira Pajak Air Tanah (PAT) dihitung dan dibayarkan sendiri seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, mekanisme Pajak Air Tanah berbeda.

Dalam sistem perpajakan daerah di Indonesia, Pajak Air Tanah menggunakan metode Official Assessment System, yaitu besaran pajak yang harus dibayar ditetapkan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Seluruh proses perhitungan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data penggunaan air tanah yang tercatat di lapangan.

Diawali dari Pencatatan Meter Air

Proses penetapan Pajak Air Tanah biasanya dimulai dari pembacaan meter air yang terpasang pada sumur bor milik wajib pajak.

Secara berkala, petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi teknis terkait akan mendatangi lokasi usaha untuk mencatat jumlah air tanah yang digunakan. Mekanismenya hampir sama seperti pencatatan meteran listrik atau air PDAM.

Data penggunaan air tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar.

Pemda Menghitung Nilai Perolehan Air

Setelah volume pemakaian air diketahui, pemerintah daerah akan menghitung Nilai Perolehan Air (NPA).

NPA merupakan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Perhitungannya tidak hanya melihat jumlah air yang diambil, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain.

Di antaranya adalah volume pengambilan air, kondisi lingkungan sekitar sumber air, ketersediaan layanan air perpipaan, lokasi sumur, hingga tujuan penggunaan air tersebut.

Semakin besar volume air yang diambil dan semakin tinggi dampaknya terhadap lingkungan, maka nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak juga dapat meningkat.

SKPD Menjadi Dasar Tagihan Pajak

Setelah seluruh perhitungan selesai dilakukan, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dokumen inilah yang menjadi dasar resmi tagihan pajak kepada wajib pajak. Di dalam SKPD tercantum besaran pajak yang harus dibayarkan beserta batas waktu pembayarannya.

Setelah menerima SKPD, wajib pajak tinggal melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dari Mana Angka Pajak Itu Berasal?

Meski perhitungannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat tetap perlu memahami dasar pengenaan pajaknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen dari Nilai Perolehan Air (NPA).

Besaran NPA sendiri dapat berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti jumlah air yang digunakan, lokasi pengambilan air, kondisi lingkungan, serta peruntukan penggunaannya.

Karena itulah, nominal Pajak Air Tanah yang diterima setiap perusahaan atau pelaku usaha tidak selalu sama.

Pajak Baru Timbul Setelah SKPD Terbit

Dalam sistem Official Assessment, kewajiban pajak secara resmi baru muncul setelah pemerintah daerah menerbitkan SKPD.

Oleh sebab itu, keakuratan data penggunaan air menjadi hal yang sangat penting. Jika ditemukan upaya manipulasi data, termasuk merusak atau mengubah fungsi meter air agar volume penggunaan terlihat lebih kecil, pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menetapkan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindakan administratif terhadap fasilitas sumur bor yang digunakan.

Dengan memahami mekanisme ini, pelaku usaha diharapkan tidak lagi salah kaprah mengenai Pajak Air Tanah. Sebab, berbeda dengan beberapa jenis pajak lainnya, besaran PAT bukan dihitung sendiri oleh wajib pajak, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah berdasarkan data penggunaan air yang tercatat secara resmi.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!