Menu
Nasional

Denpom Lanal Banjarmasin Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Lintas Pulau

Sapto Handoko 30 Oct 2026, 12:21 46 views
Denpom Lanal Banjarmasin Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Lintas Pulau
Foto Istimewa

Banjarmasin – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi Canter yang diduga terkait tindak pidana penggelapan kendaraan lintas pulau.

Petugas menemukan kendaraan berwarna kuning dengan nomor polisi KT 8248 PJ di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (30/10/2026).

Kendaraan tersebut diduga akan dikirim menggunakan Kapal Mila Utama melalui jalur laut.

Pengamanan bermula dari informasi Iptu Arif dari Polsek KPL Pelabuhan Semayang, Balikpapan, kepada Komandan Denpom Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Mahatma Adhi Pradana.

Informasi itu menyebutkan satu unit Mitsubishi Canter KT 8248 PJ masuk dalam laporan dugaan penggelapan dan terindikasi berada di kawasan Pelabuhan Trisakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dandenpom Lanal Banjarmasin langsung mengerahkan personel untuk berkoordinasi dengan Polsek KPL Banjarmasin.

Kedua unsur kemudian menelusuri keberadaan kendaraan berdasarkan informasi yang diterima dari jajaran kepolisian di Balikpapan.

Data pelacakan GPS menunjukkan posisi truk berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Petugas juga memperoleh informasi bahwa seseorang diduga menyiapkan kendaraan tersebut untuk pengiriman melalui Kapal Mila Utama.

Selanjutnya, personel Denpom Lanal Banjarmasin bersama Polsek KPL Banjarmasin melakukan pengamanan dan mencocokkan identitas kendaraan dengan laporan awal.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian nomor polisi, jenis kendaraan, serta keberadaannya di kawasan pelabuhan.

Berawal dari Penyerahan Kendaraan kepada Sopir

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perkara ini bermula pada 28 Oktober 2026.

Saat itu, Sebastian Aditya selaku pelapor atau korban menyerahkan satu unit dump truck Mitsubishi Canter kepada Rahmat Satriono.

Rahmat merupakan sopir yang bekerja untuk pelapor dan menerima kendaraan tersebut untuk menjalankan tugasnya.

Namun, sehari kemudian, pelapor menghubungi Rahmat untuk menanyakan posisi kendaraan.

Rahmat menyampaikan bahwa dirinya masih berada di sekitar Pelabuhan Balikpapan.

Dalam komunikasi berikutnya, Rahmat menyatakan sudah berada di Kuaro dan kendaraan sedang menjalani perbaikan di bengkel.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan dugaan ketidaksesuaian setelah pelapor mencocokkannya dengan data pelacakan GPS.

Data GPS menunjukkan kendaraan telah melewati Kuaro dan bergerak menuju Banjarmasin.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap perpindahan kendaraan.

Dalam kronologi yang disampaikan, Rahmat diduga menyerahkan kunci kendaraan kepada Tedi Sudrajat, A.Md.

Tedi kemudian diduga meneruskan kunci tersebut kepada pihak ekspedisi untuk mengatur pengiriman kendaraan.

Setelah itu, truk berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Pihak yang menyampaikan kronologi menyebut seseorang bernama Agus sebagai pihak ekspedisi yang menerima penitipan kendaraan tersebut.

Kendaraan itu diduga menunggu proses pengangkutan menggunakan Kapal Mila Utama.

Rangkaian perpindahan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan penggelapan.

Pasalnya, pelapor sebelumnya menyerahkan kendaraan kepada sopir, tetapi kemudian muncul informasi mengenai pengalihan penguasaan kepada sejumlah pihak lain.

Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap orang dalam rangkaian peristiwa tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kerugian Korban Ditaksir Rp550 Juta

Akibat peristiwa tersebut, Sebastian Aditya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp550 juta.

Nilai kerugian itu berkaitan dengan satu unit dump truck Mitsubishi Canter yang menjadi objek laporan.

Pihak yang menyampaikan kronologi mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut menjadi rujukan dugaan penggelapan dalam perkara ini.

Namun, penetapan unsur pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap menjadi kewenangan penyidik serta proses peradilan.

Karena itu, pengamanan kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.

Aparat perlu menelusuri proses penyerahan kendaraan, komunikasi antara pelapor dan sopir, perpindahan kunci, serta keterlibatan pihak ekspedisi.

Koordinasi dengan Polsek KPL Pelabuhan Semayang Balikpapan juga penting untuk menyelaraskan informasi awal dengan hasil penelusuran di Banjarmasin.

Selain itu, pertukaran informasi dengan instansi terkait dapat membantu penyidik mengungkap jalur perpindahan kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat.

Penelusuran tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah perkara ini merupakan tindakan individual atau memiliki keterkaitan dengan jaringan penggelapan kendaraan lintas pulau.

Denpom Lanal Banjarmasin dan Polsek KPL Banjarmasin diharapkan terus berkoordinasi dengan kepolisian serta aparat penegak hukum terkait.

Langkah lanjutan perlu mengedepankan pemeriksaan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Sinergi kedua institusi tersebut sejalan dengan perintah Panglima TNI agar jajaran TNI terus membangun kerja sama dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui kerja sama tersebut, TNI diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan keamanan dan penegakan hukum.

Dalam perkara ini, tindak lanjut penyidikan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus mengungkap secara terang rangkaian perpindahan kendaraan tersebut.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!