KAB. BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Proses tukar guling (ruislag) aset tanah milik Pemerintah Desa Mekarwangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya. Berdasarkan dokumen yang beredar, proses ruislag tersebut disebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Mekarwangi dan pihak BeFa, pada 27 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN), Kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi, Am.Trd., mengakui masih terdapat beberapa kewajiban dari pihak BeFa yang belum diselesaikan.
"Saya masih mengurus kekurangan yang belum diselesaikan oleh pihak BeFa dan baru dikasih tanah pengganti seluas 225 meter dari +- 225 meter yang terpakai," katanya dalam keterangan Selasa (9/6/2026).
Di sisi lain, proses ruislag tersebut mendapat perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi. Ependi, yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN), menilai proses tukar guling aset desa tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
"Proses Ruislag yang sudah ditandatangani oleh Kades, menurut saya cacat hukum, berpotensi melawan aturan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas," menurutnya.
Ependi menjelaskan bahwa mekanisme tukar guling aset desa telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, di antaranya Musyawarah Desa (Musdes), penilaian kelayakan atau appraisal oleh pihak independen, serta pengajuan dan persetujuan dari Bupati dan Gubernur.
Menurutnya, berdasarkan hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pemerintah Desa Mekarwangi, terdapat dugaan sejumlah tahapan tersebut tidak dijalankan secara lengkap. Hasil Musdes yang menjadi dasar pelaksanaan ruislag diduga tidak dilampirkan dalam pengajuan kepada Bupati maupun Gubernur. Selain itu, penilaian kelayakan aset pengganti juga diduga tidak dilakukan oleh lembaga appraisal independen sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.
"Jika benar demikian, maka proses ruislag ini patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proses yang diduga mengabaikan aturan tersebut?" tegas Ependi.
Lebih lanjut, Ependi menyampaikan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan aset desa tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, tetapi juga dapat berimplikasi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Menurutnya, dalam kondisi tersebut, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menutup keterangannya, Ependi menegaskan bahwa LIN berencana melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses ruislag aset Desa Mekarwangi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Aset desa adalah milik rakyat, sehingga setiap proses pengalihan harus transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ependi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!