Menu
Nasional

Dugaan Penggelapan Pajak PT TPL, FORMASI Desak Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

Cornelius 19 Aug 2026, 09:01 8 views
Dugaan Penggelapan Pajak PT TPL, FORMASI Desak Kejagung Periksa Sukanto Tanoto


Dugaan Penggelapan Pajak PT TPL, FORMASI Desak Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

Jakarta, -  Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dalam perkara pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL), termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dan kewenangan dalam perusahaan tersebut.

Jalih secara khusus meminta penyidik Kejagung menelusuri kemungkinan keterkaitan Sukanto Tanoto dengan perkara yang diduga berlangsung pada rentang 2008–2025 tersebut.

Menurut Jalih, permintaan itu bukan berarti menuduh Sukanto Tanoto terlibat dalam tindak pidana. Namun, kata dia, penyidik perlu membuka seluruh mata rantai pengambilan keputusan, struktur kepemilikan, hubungan bisnis, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada level pelaksana. Kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan perusahaan dan transaksi yang diperiksa harus ditelusuri secara objektif," kata Jalih kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Jalih menilai keterkaitan historis Sukanto Tanoto dengan TPL menjadi salah satu alasan mengapa nama tersebut layak ditelusuri dalam proses penyidikan.

PT TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.

"Hubungan historis itu tentu menjadi bagian dari informasi yang penting bagi penyidik. Tetapi sekali lagi, hubungan historis tidak otomatis berarti keterlibatan dalam perkara pidana. Karena itu, yang kami minta adalah pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan bukti," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan manipulasi pelaporan nilai penjualan ekspor produk PT TPL. Penyidik menduga nilai penjualan yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.

Selain itu, produk yang diduga merupakan dissolving pulp disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP. Perbedaan pelaporan tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL pada sejumlah tahun dan diduga memperoleh keuntungan terkait perkara tersebut.

Jalih mengatakan penetapan tersangka terhadap dua pihak tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perkara secara lebih luas.

"Kalau memang ada rekayasa dalam proses pemeriksaan pajak, harus dicari siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan berhenti hanya pada orang yang berada di lapangan," tegasnya.

FORMASI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, laporan ekspor, dokumen perpajakan, struktur perusahaan, komunikasi internal, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Jalih menekankan bahwa prinsip follow the money penting diterapkan untuk memastikan perkara tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif atau hanya menjerat pihak tertentu.

"Kami mendorong Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tetapi siapa pun yang tidak terlibat juga harus dilindungi dari tuduhan tanpa bukti," katanya.

Ia berharap penyidikan Kejagung dapat mengungkap secara terang apakah dugaan manipulasi pajak tersebut hanya dilakukan oleh oknum tertentu atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

"Publik menunggu apakah perkara ini hanya sampai pada dua tersangka atau justru membuka jaringan yang lebih luas. Karena itu, semua pihak yang relevan harus diperiksa berdasarkan alat bukti," pungkas Jalih Pitoeng.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!