CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Proyek Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) TPA Burangkeng senilai Rp10,8 miliar hingga kini belum juga beroperasi meski pembangunan fisiknya telah rampung sejak akhir 2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memerintahkan komisioning ulang dan pengujian laboratorium sebagai langkah penyelesaian sebelum fasilitas tersebut diserahterimakan untuk dioperasikan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membahas persoalan belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dalam rapat yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan pemerintah telah membagi tugas kepada perangkat daerah terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Endin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta melakukan pengujian ulang baku mutu air melalui laboratorium, sedangkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ditugaskan melaksanakan komisioning ulang instalasi.
"Kaitan IPL di TPA Burangkeng itu sudah kita berikan tugas ke masing-masing. DLH melakukan uji laboratorium ulang baku mutu air, kemudian DCKTR melakukan komisioning ulang. Itu sudah ditindaklanjuti melalui surat Bupati," kata Endin saat mau menghadiri Rapat Pimpinan ( Rapim) di Kompleks Pemkab Bekasi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila proses komisioning ulang telah selesai, tahapan berikutnya adalah serah terima fasilitas agar dapat segera dimanfaatkan.
"Kalau nanti komisioning ulang sudah dilakukan, selanjutnya akan dilakukan serah terima," ujarnya.
Di sisi lain, penelusuran Koranmegapolitan.co.id melalui sistem LPSE (SPSE Inaproc) menunjukkan proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran Rp13.203.234.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.566.926.000.
Proyek tersebut dikontrakkan senilai Rp10.807.515.000 dan dikerjakan oleh CV Sarwo Bathi Permana yang beralamat di Jalan Centex Nomor 23A, Jakarta Timur.
Tim wartawan juga menelusuri alamat perusahaan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Sejumlah warga membenarkan alamat tersebut, namun menyebut lokasi itu lebih sering dalam keadaan kosong.
"Sering kosong, paling ada kalau bersih-bersih rumah," ujar seorang warga saat ditemui, Kamis (23/7/2026).
Berawal dari Usulan DLH
Pembangunan IPL bermula dari usulan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui Surat Nomor LH.02.01/6071/PPKL/DLH/2024 tertanggal 11 Desember 2024 yang ditujukan kepada DCKTR.
Dalam surat tersebut, DLH menyatakan pembangunan instalasi pengolahan lindi merupakan tindak lanjut hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup RI serta arahan Penjabat Bupati Bekasi guna mengurangi pencemaran tanah dan air akibat lindi TPA Burangkeng.
Pembangunan kemudian dilaksanakan oleh DCKTR menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan berlangsung pada 11 September hingga 9 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp10,8 miliar.
Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, DCKTR mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa IPL kepada DLH.
Dalam surat tersebut dijelaskan pekerjaan fisik telah selesai 100 persen dan masa pemeliharaan penyedia berakhir pada 6 Juni 2026.
DCKTR juga menyebut pelatihan operator belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan DLH sebagai pengguna fasilitas.
Selain itu, dijelaskan bahwa selama proses komisioning, kebutuhan bahan kimia, biologi, dan listrik masih ditanggung DCKTR. Setelah memasuki tahap operasional, seluruh kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab DLH.
DCKTR juga mengingatkan bahwa apabila kebutuhan operasional tersebut tidak dianggarkan, kondisi itu berpotensi mempercepat terbentuknya endapan lumpur yang dapat mengganggu kinerja instalasi.
Hasil Uji Pernah Memenuhi Baku Mutu
Berdasarkan dokumen DCKTR, tes komisioning bersama DLH telah dilakukan pada 22 April 2026 disertai pengambilan sampel yang diuji di laboratorium resmi.
Hasil pengujian saat itu menyatakan air lindi yang telah diolah memenuhi baku mutu sehingga DCKTR mengajukan pengalihan status penggunaan aset kepada DLH sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum juga beroperasi.
Berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pembahasan di DPRD Kabupaten Bekasi, permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, hingga keterangan dari Inspektorat Kabupaten Bekasi, belum menghasilkan solusi yang membuat IPL TPA Burangkeng dapat segera difungsikan.
Akibatnya, pemanfaatan fasilitas pengolahan lindi senilai lebih dari Rp10,8 miliar itu masih menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah melalui proses komisioning ulang sebelum resmi dioperasikan. ( Ads)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!