Menu
Daerah

JaMWas Desak DLH Bekasi Tindak PT Omega Industri Indo atas Dugaan Cemari Lingkungan

Redaksi 16 Apr 2026, 21:13 38 views
JaMWas Desak DLH Bekasi Tindak PT Omega Industri Indo atas Dugaan Cemari Lingkungan
Ket. Ilustrasi IA

Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Omega Industri Indo menuai sorotan. LSM JaMWas Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera turun tangan dan mengambil langkah tegas atas temuan yang dinilai mencakup berbagai aspek krusial pengelolaan lingkungan.

Desakan tersebut muncul setelah JaMWas mengantongi hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran mulai dari perizinan hingga pengelolaan limbah. Kondisi ini dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bersifat menyeluruh dan tidak dapat diabaikan.

“Ini bukan sekadar kekurangan administratif. Dari izin sampai pengelolaan limbah, semuanya bermasalah. Kalau ini tidak ditindak, maka penegakan hukum dipertanyakan,” ujarnya kepada Koranmegapolitan.co.id Kamis, (16/4/2026).

Salah satu temuan utama adalah tidak dimilikinya dokumen lingkungan seperti RKL-RPL yang menjadi syarat dasar operasional. Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi.

Selain itu, JaMWas juga menyoroti ketidaksesuaian data perizinan usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tercatat berada di wilayah Tangerang, sementara aktivitas produksi berlangsung di Kabupaten Bekasi.

“Kalau izin di satu daerah tapi operasional di tempat lain, itu jelas bermasalah. Secara administratif saja sudah tidak sah,” kata Ediyanto.

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pencemaran udara dari aktivitas produksi. Hasil pengawasan menunjukkan adanya asap dari pembakaran batu bara yang tidak terkendali, disertai bau menyengat di area pabrik. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya uji emisi maupun pemantauan kualitas udara secara berkala.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi baku mutu lingkungan serta melakukan pengujian rutin.

Di sisi lain, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi perhatian serius. JaMWas menemukan limbah seperti fly ash dan bottom ash tidak dikelola sesuai prosedur, bahkan disimpan di area terbuka tanpa fasilitas memadai.

Selain tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, perusahaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen manifest sebagai bukti pengangkutan limbah.

“Ini berbahaya. Limbah B3 tidak bisa diperlakukan sembarangan. Kalau tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa luas,” tegas Ediyanto.

Dari aspek tata kelola kawasan industri, PT Omega Industri Indo juga disebut belum terdaftar sebagai tenant resmi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan tidak terintegrasi dengan sistem pengelolaan lingkungan kawasan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Akibatnya, pembuangan limbah domestik dilakukan di luar sistem kawasan yang seharusnya terintegrasi. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2021.

Menanggapi adanya anggapan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan kawasan industri, JaMWas menilai hal itu tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada istilah kewenangan Kawasan untuk pelanggaran. Kalau mencemari dan tidak punya izin, itu pelanggaran jangan lempar tanggung jawab ke kawasan,” katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, JaMWas mendesak DLH Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret, termasuk penghentian sementara kegiatan produksi serta pemberian sanksi tegas.

“Ini bukan soal mau atau tidak. Ini kewajiban hukum. Kalau tidak ditindak, maka publik akan menilai sendiri,” pungkas Ediyanto.

Catatan Redaksi: Sampai saat berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atas dugaan tersebut. (*)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!