Menu
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Korlantas Polri Perkuat Tujuh Indikator Kinerja Utama Renstra 2025-2029

Redaksi 22 Jun 2026, 16:27 26 views
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Korlantas Polri Perkuat Tujuh Indikator Kinerja Utama Renstra 2025-2029
Ket. Kombes Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin apel pagi di NTMC Polri, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto : istimewa

JAKARTA |Koranmegapolitan.co.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas kinerja melalui penguatan tujuh indikator kinerja utama (IKU) yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Korlantas Polri 2025-2029.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengukuran kinerja dalam pelaksanaan Renstra tersebut. Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkala sesuai periode yang telah ditetapkan.

“Terkait dengan rencana strategis Korlantas Polri 2025-2029 ini ada pertanggung jawaban rekan-rekan yang harus dijawab setiap periodik apakah itu setiap 3 bulan, setiap 6 bulan, setiap tahun,” ujar Kombes Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin apel pagi di NTMC Polri, Jakarta, Senin (22/6/2026). Dikutip dari kakorlantas.go.id

Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan harus memiliki indikator yang jelas serta berlandaskan aturan yang berlaku.

“Bekerja harus berdasarkan landasan harus ada landasannya, harus ada dasar hukumnya jangan asal kerja, buka kembali apa yang namanya indikator kinerja utama Korlantas Polri itu ada 7,” ucap dia.

Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah Road Safety Index (RSI). Menurutnya, indikator tersebut merupakan roh dari tugas Korlantas Polri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

“Road Safety Index ini adalah rohnya Korlantas Polri sebagai pejuang keselamatan. Road Safety Index ini adalah nilai yang terukur terkait dengan keselamatan ini ada rumusnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengukuran RSI dilakukan setiap triwulan sebagai dasar penyusunan langkah-langkah preemtif dan preventif di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas.

“Setiap 3 bulan sekali diukur Road Safety Index tahun 2025 itu seperti apa nah kemudian TW1, TW2, TW3 ini seperti apa dasar dari Road Safety Index itu adalah sebagai dasar rekan-rekan di Kamsel untuk melakukan tindakan preemtif jadi sasaran preemtif dan preventifnya itu tepat IKU (Indikator Kinerja Utama) yang pertama,” kata Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.

Selain RSI, indikator kinerja utama kedua diperuntukkan bagi fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident), khususnya dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“IKU yang kedua untuk rekan-rekan regident ada 2 rekan-rekan Regident satu adalah terkait dengan Indeks Kepuasan masyarakat terkait dengan Pelayanan Publik Regident ini harus diukur,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi indikator ketiga yang harus dievaluasi secara berkala guna memastikan target penerimaan negara dapat tercapai.

“Ketiga adalah persentase capaian target PNBP jadi karena rekan-rekan ini adalah penghasil PNBP capaian, kendala, tantangan nah ini harus dihitung ketika dia di situasi saat ini turun apa yang harus dilakukan termasuk PNBP tilang yang terbaru ini akan banyak upaya untuk meningkatkan pendapatan tapi belum masuk dalam IKU (Indikator Kinerja Utama),” jelasnya.

Untuk bidang Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), RSI juga menjadi dasar dalam penyusunan strategi edukasi dan kampanye budaya keselamatan berlalu lintas.

“Keempat ini untuk teman-teman Kamsel jadi dari Road Safety Index itu dijadikan dasar untuk menyusun pesan-pesan edukasi, budaya keselamatan itu persentasenya berapa, itu dihitung,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengukur respons masyarakat terhadap berbagai program edukasi yang telah dilaksanakan.

“IKU yang kelima itu ada feedback tidak dari masyarakat terhadap pesan-pesan budaya keselamatan yang diluncurkan. Ini yang harus dihitung artinya kalau tidak ada balikan oleh masyarakat, tidak feedback berarti program yang kita glorifikasikan itu tidak baik,” ungkapnya.

Adapun indikator keenam dan ketujuh berkaitan dengan fungsi penegakan hukum (Gakkum), khususnya peningkatan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian yang ke-6 ini untuk teman-teman Gakum Gakum ini ada tiga. 6 dan 7 itu adalah persentase ETLE harus meningkat. Yang ke-7 adalah terkait dengan Crime Clearance, kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Secara keseluruhan, tujuh indikator kinerja utama tersebut wajib dipenuhi dan dilaporkan secara berkala oleh seluruh jajaran Korlantas Polri. Selain itu, terdapat enam indikator pendukung yang menjadi tanggung jawab fungsi perencanaan dan administrasi.

“Ada tujuh indikator utama yang harus dijawab rekan-rekan secara periodik kemudian ada enam indikator pendukung yang dilaksanakan oleh teman-teman di Renmin,” pungkas Dirgakkum Korlantas Polri. ( Red)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!