Jakarta,Koranmegapolitan.co.id, – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendorong pemerintah untuk melakukan re-integrasi PT Pertamina (Persero) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Gagasan tersebut disampaikan dalam kajian strategis yang dipaparkan dalam kegiatan HUT FSPPB ke-23 melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Re-Integrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional.” Forum tersebut membahas berbagai persoalan tata kelola industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia pascareformasi sektor energi.
KAMMI menilai sektor energi, khususnya migas, memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi dinilai harus berpijak pada amanat Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menyatakan pemerintah perlu serius menyelesaikan persoalan kebijakan migas di Indonesia, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2010 namun belum juga rampung.
“Pemerintah Republik Indonesia perlu serius menyelesaikan persoalan Kebijakan Migas di Indonesia, pembahasan berlarut-larut persoalan RUU Migas yang sudah masuk prolegnas sejak 2010 yang tak kunjung menemukan titik terang penyelesaiannya. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak relevan dan secara keseluruhan tidak lagi sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya dalam keterangan (10/3/2026).
Fragmentasi Tata Kelola Migas
Dalam kajian tersebut, KAMMI menyoroti perubahan besar dalam tata kelola migas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut memisahkan fungsi regulator dan operator yang sebelumnya terintegrasi dalam Pertamina.
Dampaknya, sejumlah lembaga baru muncul, seperti BP Migas dan BPH Migas, sementara Pertamina berubah menjadi badan usaha yang harus bersaing dengan perusahaan lain. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, BP Migas dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada SKK Migas yang berada di bawah koordinasi pemerintah.
Menurut KAMMI, perubahan tersebut memunculkan fragmentasi kelembagaan yang berpotensi melemahkan kontrol negara terhadap sumber daya energi nasional.
Ketua Bidang ESDM PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo, menyatakan penguatan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol negara atas industri migas.
“Banyak negara dengan kedaulatan energi kuat memiliki perusahaan minyak nasional yang terintegrasi dan dominan. Indonesia perlu memperkuat kembali peran Pertamina agar mampu mengelola seluruh rantai industri migas secara strategis,” ujarnya.
KAMMI menilai model integrasi dari hulu hingga hilir dapat memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya meningkatkan efisiensi industri energi nasional, memperkuat kontrol negara terhadap produksi dan distribusi energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam geopolitik energi global.
Usulan Perpu Migas
Dalam kajian tersebut, KAMMI juga mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sebagai solusi kebijakan jangka pendek guna memperbaiki tata kelola sektor energi nasional.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat Rancangan Undang-Undang Migas yang telah bergulir sejak 2008 dan masuk Prolegnas pada 2010 hingga kini belum disahkan, sementara tantangan ketahanan energi nasional semakin kompleks.
Melalui Perpu Migas, pemerintah diharapkan dapat memperkuat mandat Pertamina sebagai pengelola utama industri migas, mengintegrasikan kembali fungsi strategis pengelolaan migas nasional, memberikan prioritas pengelolaan blok migas kepada Pertamina, serta meningkatkan koordinasi antara kebijakan energi nasional dan operasional industri.
Evaluasi Struktur Holding Pertamina
Selain itu, KAMMI juga menyoroti kebijakan restrukturisasi Pertamina melalui pembentukan holding dan subholding sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa restrukturisasi tersebut benar-benar memperkuat kedaulatan energi nasional, bukan sekadar meningkatkan efisiensi korporasi.
Komitmen KAMMI
Sebagai organisasi gerakan mahasiswa Islam, KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya di sektor energi.
KAMMI memandang bahwa re-integrasi Pertamina bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi bagian dari strategi besar dalam mewujudkan kemandirian serta kedaulatan energi nasional di masa depan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!