KOTA BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga, Kota Bekasi, masih berproses. Dinas Kesehatan Kota Bekasi kini menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang meminta adanya sanksi terhadap kepala puskesmas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Hadi Prabowo, mengatakan rekomendasi DPRD telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Rekomendasi untuk Kepala Puskesmas Rawa Tembaga sudah kami ajukan ke BKPSDM. Jika nantinya yang bersangkutan difungsionalkan kembali sebagai dokter umum, ada proses yang harus ditempuh BKPSDM melalui BKN,” kata Hadi Prabowo, Senin (17/8/2026).
Hadi menuturkan, hingga saat ini Dinas Kesehatan belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut. Menurut dia, proses tetap berjalan, termasuk sanksi berupa teguran yang sebelumnya telah diberikan.
“Untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu informasi dari BKPSDM. Yang jelas, rekomendasi DPRD tetap kami tindak lanjuti. Teguran secara lisan maupun tertulis juga sudah diberikan,” ujarnya.
Dinkes Evaluasi SOP Seluruh Puskesmas
Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian terhadap pengelolaan obat di Puskesmas Rawa Tembaga. Dinas Kesehatan Kota Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap penerapan SOP di seluruh puskesmas.
Hadi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala puskesmas bersama petugas farmasi untuk mengingatkan kembali prosedur pelayanan, khususnya dalam memastikan obat yang diberikan kepada pasien masih dalam kondisi layak dan belum melewati masa kedaluwarsa.
“SOP pelayanan sebenarnya sudah tersedia. Persoalannya adalah bagaimana memastikan seluruh petugas menjalankannya secara konsisten. Karena itu, kami melakukan penyegaran kembali kepada kepala puskesmas dan petugas farmasi,” jelasnya.
Menurut Hadi, jumlah pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang mencapai hampir 2.500 orang menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar pelayanan kepada masyarakat.
Kelalaian Pemeriksaan Obat Jadi Bahan Evaluasi
Hadi menyebut insiden di Puskesmas Rawa Tembaga terjadi karena tahapan pemeriksaan obat sebelum diberikan kepada pasien tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Setiap obat yang akan diberikan kepada pasien harus diperiksa terlebih dahulu, termasuk tanggal kedaluwarsanya. Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Karena itu, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia menilai evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap kepala puskesmas. Seluruh unsur pelayanan, termasuk petugas farmasi, perawat, bidan, dan dokter, perlu memastikan prosedur yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.
Kepala Puskesmas Diminta Perkuat Pengawasan
Lebih lanjut, Hadi menekankan peran kepala puskesmas tidak sebatas mengelola administrasi. Kepala puskesmas juga memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
“Kepala puskesmas harus aktif melakukan pengawasan dan mengingatkan seluruh jajaran. Mulai dari farmasi, perawat, bidan sampai dokter harus memahami dan menjalankan SOP. Pengawasan langsung penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
DPRD Sebelumnya Pertanyakan Tindak Lanjut Dinkes
Sebelum Dinkes menyampaikan bahwa rekomendasi telah diteruskan ke BKPSDM, Komisi IV DPRD Kota Bekasi sempat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, mengatakan pihaknya belum memperoleh laporan mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD, khususnya berkaitan dengan persoalan di Puskesmas Rawa Tembaga.
“Saat itu kami belum menerima laporan perkembangan dari Dinkes terkait Rawa Tembaga,” kata Ahmadi usai Rapat Pembahasan Nota APBN, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) perlu disertai laporan perkembangan dari pemerintah daerah. Hal tersebut diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara terukur.
“Yang kami perlukan adalah laporan mengenai sejauh mana rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Dengan begitu, DPRD bisa mengetahui proses yang sedang berjalan dan memastikan rekomendasi tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.
DPRD Minta Pengawasan Tak Berhenti di Rawa Tembaga
Ahmadi menilai persoalan obat kedaluwarsa perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan puskesmas secara keseluruhan. Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan individu apabila ditemukan kembali di fasilitas kesehatan lainnya.
“Kalau terjadi satu kali, tentu perlu dilihat sebagai kelalaian. Tetapi apabila kejadian serupa berulang, sistem pengawasannya juga harus dievaluasi, termasuk bagaimana fungsi kepemimpinan di fasilitas kesehatan tersebut berjalan,” katanya.
Komisi IV sebelumnya telah menggelar RDP yang membahas temuan di Puskesmas Rawa Tembaga dan Bintara Jaya. DPRD kemudian meminta agar evaluasi tidak hanya diarahkan kepada dua fasilitas tersebut.
Ahmadi menyebut masih terdapat puluhan puskesmas lain di Kota Bekasi yang juga perlu mendapatkan pengawasan secara berkala.
“Dua puskesmas sudah menjadi pembahasan dalam RDP. Jangan sampai fasilitas kesehatan lainnya mengalami persoalan yang sama. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.
Pengawasan Obat Diminta Diperketat
DPRD juga mendorong Dinkes memperkuat pengawasan internal mulai dari proses penyimpanan, pemeriksaan masa berlaku, hingga distribusi obat kepada pasien.
Ahmadi mengatakan pencegahan harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman.
“Pengawasan internal harus diperkuat dari hulu sampai hilir. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, tetapi pengendalian utama tetap harus berjalan di lingkungan Dinkes dan masing-masing puskesmas,” ujarnya.
Ia juga menyatakan sanksi dapat menjadi bagian dari pembinaan apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ditemukan kelalaian, sanksi perlu diberikan secara proporsional sesuai hasil pemeriksaan. Ini penting sebagai pembinaan sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dengan rekomendasi yang kini berada di BKPSDM, keputusan terkait jabatan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga masih menunggu proses sesuai ketentuan kepegawaian. Di sisi lain, Dinkes Kota Bekasi menyatakan evaluasi SOP telah diperluas ke seluruh puskesmas sebagai langkah pencegahan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan obat, pengawasan internal, serta penerapan SOP pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih ketat dan konsisten demi menjaga keamanan pasien. (Ads)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!