Menu
Daerah

Kejari Kabupaten Bekasi Respons Sorotan Proyek IPAL TPA Burangkeng

Redaksi 03 Jul 2026, 19:53 61 views
Kejari Kabupaten Bekasi Respons Sorotan Proyek IPAL TPA Burangkeng
Ket. Kondisi IPAL TPA Burangkeng Setu Kab. Bekasi Saat Inspeksi DPRD Kab Bekasi Selasa (2/6/2026) dok. Istimewa

CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi merespons sorotan publik terhadap proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang menjadi perhatian publik.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, baik terkait Detail Engineering Design (DED) maupun penggunaan material, Semeru menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas persoalan tersebut secara internal.

"Kami Selaku Aparat Penegak Hukum meminta Sesuai Aturan, nanti saya diskusi dengan anggota," ujar Semeru saat dihubungi Koranmegapolitan, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, proyek IPAL di TPA Burangkeng kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Proyek dengan pagu anggaran Rp13.203.234.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.566.926.000 yang dikerjakan oleh CV Sarwoh Bathi Permana itu juga belum dapat difungsikan secara optimal.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bahkan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) tersebut belum juga beroperasi.

DPRD menilai terdapat sejumlah persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek, termasuk belum sinkronnya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja memastikan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan IPAL Burangkeng.

"Kaitan dengan proyek IPAL TPA Burangkeng yang sedang di sorot oleh DPRD Kabupaten Bekasi nanti LH saya bicarakan lagi itu belum ada keputusan saat ini Fokus pada Opini Disclaimer BPK harus Kita bahas LHP juga dan mungkin insha Allah Dalam waktu dekat hari Senin akan kita panggil Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) kaitan IPAL Burangkeng karena ga mungkin lah bicara TPA Burangkeng yang besar itu akibatnya bermasalah," ujar Asep usai rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, mengungkapkan bahwa DPRD telah berulang kali melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Hingga kini, Komisi III telah mengirimkan empat kali surat, menggelar tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melakukan satu kali inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Burangkeng.

"Pada awal Maret kami menggelar RDP, namun yang hadir hanya Dinas Lingkungan Hidup. Setelah itu kami melakukan sidak ke TPA Burangkeng dan kembali menggelar RDP. Karena persoalan belum juga terselesaikan, kami kembali mengadakan RDP dengan menghadirkan Sekretaris Daerah melalui TAPD," ujar Ombi kepada Koranmegapolitan, Kamis (26/5/2026).

Menurut Ombi, DPRD juga meminta agar Plt. Bupati Bekasi hadir dalam pembahasan untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi agar IPAL yang telah dibangun tidak mangkrak dan dapat segera dioperasikan.

Dalam RDP terakhir, hadir Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Dr. Iis Sandra Yanti, S.STP., M.Si., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) selaku pengguna anggaran proyek, serta pihak kontraktor pelaksana.

Dari hasil pembahasan terungkap adanya persoalan mendasar terkait konsep awal pembangunan IPAL. Ombi menjelaskan, perdebatan muncul karena Detail Engineering Design (DED) yang disusun Dinas Lingkungan Hidup awalnya menggunakan sistem konvensional, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi sistem fabrikasi.

Pada RDP Komisi III kedua, pihak konsultan menjelaskan secara teknis bahwa dengan keterbatasan waktu pelaksanaan serta kondisi lahan yang tersedia, metode fabrikasi merupakan pilihan yang paling memungkinkan untuk diterapkan.

Namun, dalam RDP Komisi III ketiga, Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa perubahan metode tersebut berdampak terhadap tingginya biaya operasional.

"Ketika sistem yang dibangun menggunakan model fabrikasi, biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi, mencapai hampir Rp30 juta per hari. Jika dihitung selama setengah bulan, angkanya bisa lebih dari Rp5 miliar," jelas Ombi.

DLH Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan anggaran operasional IPAL sebesar Rp300 juta dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 untuk enam bulan operasional. Anggaran tersebut disusun berdasarkan konsep pengolahan limbah dengan komposisi 80 persen biologis dan 20 persen kimia.

Namun hingga saat ini, fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai hasil uji baku mutu air limbah.

"Dinas Cipta Karya menganggap hasil uji baku mutu sudah memenuhi ketentuan, sementara Dinas Lingkungan Hidup menilai masih belum sesuai. Ini menjadi salah satu hambatan utama," kata Ombi.

Ia menambahkan, anggaran operasional sebesar Rp300 juta diperkirakan tidak akan mencukupi apabila sistem fabrikasi tetap digunakan karena biaya operasionalnya jauh lebih besar dibandingkan konsep awal.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Daerah melalui Asda III, TAPD, DLH, dan DCKTR segera melaporkan persoalan tersebut kepada kepala daerah.

Menurut Ombi, berdasarkan keterangan dalam RDP, Asda III mengaku baru mengetahui persoalan itu saat rapat berlangsung. Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan IPAL TPA Burangkeng belum tersampaikan secara utuh kepada pimpinan daerah.

Selain itu, Komisi III juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi dilibatkan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek IPAL tersebut.

"Kami ingin memastikan apakah pekerjaan dan pengadaan IPAL ini sudah layak secara teknis maupun administrasi. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar justru mangkrak, tidak digunakan, lalu rusak karena usia sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat," tegas Ombi. ( Ads)

 

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!