KAB. BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Musyawarah Kabupaten (MUKAB) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi, KH Soleh Jaelani, menegaskan bahwa pelaksanaan MUKAB VIII yang digelar pada 8 Juni 2026 di Hotel Sahid Lippo Cikarang berlangsung sah, memenuhi kuorum, dan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, panitia menyebut penyelenggaraan MUKAB VIII mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota KADIN.
Soleh menjelaskan, pelaksanaan MUKAB VIII memperoleh legitimasi dari para tokoh pengusaha dan masyarakat Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai peninjau sesuai ketentuan organisasi. Kehadiran para tokoh tersebut dinilai turut memperkuat proses musyawarah yang berlangsung.
Selain itu, panitia menyatakan penyelenggaraan MUKAB didasarkan pada sejumlah surat resmi yang telah disampaikan kepada KADIN Jawa Barat. Dokumen tersebut meliputi Surat Nomor 007/KDN-BKS/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan MUKAB kepada Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Surat KADIN Jawa Barat Nomor 0051/WKU/IV/2026 tanggal 20 April 2026 tentang penerimaan permohonan asistensi, Surat Nomor 0061/WKU/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang penerimaan permohonan asistensi kedua MUKAB KADIN Kabupaten Bekasi, serta Surat Nomor 0065/WKU/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 mengenai undangan penjelasan hasil asistensi.
Panitia juga mengklaim seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan MUKAB telah disampaikan kepada KADIN Jawa Barat sesuai daftar periksa (check list) dan jadwal yang diatur dalam peraturan organisasi. Dokumen tersebut, menurut panitia, diterima oleh KADIN Jawa Barat pada 5 Juni 2026 pukul 16.45 WIB.
Dalam keterangannya, panitia menyoroti ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Organisasi Nomor Skep/215/DP/XI/2024 yang mengatur bahwa persetujuan penyelenggaraan MUKAB/MUKOTA diberikan oleh KADIN Provinsi dengan mempertimbangkan hasil asistensi persiapan yang dilakukan paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan.
Namun demikian, panitia menyatakan bahwa saat menghadiri penjelasan hasil asistensi yang digelar Tim Asistensi KADIN Jawa Barat pada 6 Juni 2026 di Bandung, pihaknya hanya menerima penjelasan secara lisan tanpa adanya surat keputusan resmi. Dalam forum tersebut, panitia mengaku menerima draf surat pernyataan dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang pada pokoknya meminta penundaan pelaksanaan MUKAB selama 40 hari.
Menurut panitia, munculnya draf surat penundaan tersebut mengindikasikan adanya persoalan terkait kewenangan dalam proses persetujuan penyelenggaraan MUKAB. Panitia berpendapat bahwa penentuan sah atau tidaknya forum musyawarah, termasuk pemenuhan kuorum peserta, merupakan kewenangan pimpinan sidang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN.
Panitia juga merujuk pada Pasal 25 Ayat (10) Huruf (b) Keputusan Presiden KADIN Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan MUKAB dinyatakan kuorum dan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara.
Panitia menegaskan, berdasarkan ketentuan organisasi, MUKAB dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta penuh dan keputusan yang dihasilkan disepakati secara musyawarah atau melalui suara terbanyak dari peserta yang memiliki hak suara dan hadir dalam forum.
“Atas dasar itu, Panitia MUKAB VIII KADIN Kabupaten Bekasi meyakini bahwa penyelenggaraan MUKAB yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026 di Hotel Sahid Lippo Cikarang telah memenuhi kuorum dan sah,” demikian pernyataan panitia.
Melalui siaran pers tersebut, panitia menyatakan tujuan penyampaian kronologi ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait pelaksanaan MUKAB VIII KADIN Kabupaten Bekasi. Panitia juga menegaskan tidak bermaksud mendiskreditkan pihak mana pun dan berharap seluruh proses organisasi tetap mengedepankan prinsip musyawarah serta kepentingan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak KADIN Jawa Barat terkait pernyataan yang disampaikan panitia MUKAB VIII KADIN Kabupaten Bekasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!