Menu
Daerah

Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Perubahan Perda Pariwisata, Ombi Tegaskan Bukan untuk Legalkan THM

Redaksi 07 Jul 2026, 13:12 82 views
Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Perubahan Perda Pariwisata, Ombi Tegaskan Bukan untuk Legalkan THM
Foto: Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi menerima berkas Raperda Perubahan Penyelenggaraan Kepariwisataan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi dalam rapat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di DPRD Kabupaten Bekasi terus menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah anggapan bahwa revisi regulasi tersebut akan menjadi pintu masuk legalisasi tempat hiburan malam (THM).

Menanggapi hal itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa perubahan perda sama sekali tidak bertujuan melegalkan keberadaan tempat hiburan malam.

Menurutnya, izin usaha sektor pariwisata saat ini diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme tersebut melalui perda.

"Perlu digarisbawahi, perda ini bukan perda untuk mengizinkan tempat hiburan malam. Perizinannya tetap melalui OSS. Jadi perubahan perda ini tidak mengubah mekanisme perizinan," kata Ombi kepada wartawan usai rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (6/7/2026).

Ombi menjelaskan, revisi perda justru diperlukan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap usaha pariwisata yang telah memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Selama ini, menurutnya, perda yang hanya berorientasi pada larangan membuat ruang pengawasan pemerintah daerah menjadi terbatas.

"Kalau hanya melarang, kita tidak bisa mengatur jam operasional, lokasi usaha, maupun mekanisme pengawasannya. Padahal izin dari pusat tetap bisa keluar," ujarnya.

Karena itu, Pansus mengusulkan agar perda baru memuat ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan mengatur batasan lokasi usaha, jam operasional hingga pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Bukan untuk melegalkan, tetapi agar pemerintah daerah punya dasar hukum melakukan pembatasan dan pengawasan. Kalau melanggar, kita punya dasar untuk menindak," katanya.

Pembahasan perubahan Perda Kepariwisataan tidak hanya menyentuh persoalan tempat hiburan malam. Regulasi tersebut juga mengakomodasi pengembangan desa wisata, wisata religi, penyelenggaraan event, hotel, restoran, serta penguatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung sektor pariwisata.

Menurut Ombi, pembangunan pariwisata harus dipandang secara menyeluruh karena berkaitan dengan aspek lingkungan, kesehatan, investasi, promosi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pansus juga memberikan perhatian terhadap keberadaan desa wisata yang selama ini telah berkembang di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut seluruh potensi tersebut akan dikaji kembali agar memperoleh pengaturan yang lebih komprehensif dalam perda yang baru.

"Pada Perubahan Perda Pariwisata dengan adanya kompleksitas penyelenggaran kepariwisataan nanti Kita akan kaji ulang semuanya yang harusnya masuk kita masukan yang mana belom terakomodir kita akomodir jadi tidak disparitas dan kesenjangan semua ada karakteristik tertentu ada tahapan ada syarat dan ketentuan lain yang nanti akan diatur di perbup yang jelas spirit dari perda ini kaitan dengan konteks desa pariwisata atau desa wisata kita dorong untuk bisa lebih memajukan wisata didesa dengan adanya perda ini," pungkas Ombi. ( Ads)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!