Koranmegapolitan.co.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital dengan menetapkan aturan baru terkait penggunaan platform digital.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan ini akan diterapkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Langkah ini diambil pemerintah menyusul meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital yang dapat memengaruhi perkembangan anak. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan untuk menunda akses mereka terhadap platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan kepada orang tua.
Pemerintah juga memastikan bahwa platform digital yang mengelola ruang daring harus ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna anak.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi sarana yang memajukan kualitas manusia, bukan justru mengorbankan masa kanak-kanak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!