Menu
Hukum & Kriminal

Pemilik Percetakan "Mau Print" Laporkan Tiga Mantan Karyawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Diduga Gelapkan Aset Perusahaan Rp272 Juta

Redaksi 01 Jul 2026, 07:25 35 views
Pemilik Percetakan "Mau Print" Laporkan Tiga Mantan Karyawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Diduga Gelapkan Aset Perusahaan Rp272 Juta
Ket Foto: Ketua Tim Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan aset Percetakan "Mau Print" ke Polres Metro Jakarta Pusat.

JAKARTA PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, melalui kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS, melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengatakan dugaan penggelapan terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Sunu)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!