JAKARTA, Koranmegapolitan.co.id — Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Bidang Perempuan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang menilai regulasi terbaru sebagai langkah strategis di tengah tantangan dunia digital yang kian kompleks.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 oleh Meutya Hafid. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka pelindungan anak.
Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menunjukkan keberpihakan pada perlindungan anak di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi dan algoritma platform global, negara perlu hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak sehat,” ujar Rafika dalam keterangan Selasa, (17/3/2026)
Dalam implementasinya, regulasi tersebut mengatur pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mengurangi paparan terhadap konten negatif, seperti pornografi, perundungan siber, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Meski demikian, Perempuan KAMMI menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi teknis. Mereka menilai perlunya pendekatan menyeluruh yang mencakup pembangunan ekosistem digital yang beradab dan berkelanjutan.
"Kebijakan ini perlu dilanjutkan dengan pembangunan ekosistem digital yang beradab, yakni ruang digital yang tidak hanya aman secara teknis, tetapi juga sehat secara nilai, etika, dan budaya. Literasi digital, penguatan peran keluarga, serta tanggung jawab platform digital harus berjalan secara bersamaan,” tambah Rafika.
Lebih lanjut, Rafika menekankan pentingnya membentuk generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dalam berinteraksi di ruang digital. Hal ini dinilai sebagai fondasi penting dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Perempuan KAMMI juga mendorong peningkatan literasi digital, khususnya bagi orang tua dan anak muda. Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah risiko sejak dini.
Melalui momentum ini, Perempuan KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam membangun ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bermartabat, sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat sipil dalam menjaga masa depan generasi muda di era digital. ( Bgs)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!