CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Polemik proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp13.203.234.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.566.926.000 yang dikerjakan oleh CV Sarwoh Bathi Permana dipertanyakan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, hingga kini fasilitas tersebut juga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyebabkan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng belum juga dapat difungsikan.
Desakan tersebut muncul setelah DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ketidaksinkronan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi salah satu penyebab utama mangkraknya fasilitas yang seharusnya mendukung pengelolaan lingkungan di kawasan TPA Burangkeng.
Menanggapi polemik tersebut, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mengatakan pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan IPAL Burangkeng.
"Kaitan dengan proyek IPAL TPA Burangkeng yang sedang di sorot oleh DPRD Kabupaten Bekasi nanti LH saya bicarakan lagi itu belum ada keputusan saat ini Fokus pada Opini Disclaimer BPK harus Kita bahas LHP juga dan mungkin insha Allah Dalam waktu dekat hari Senin akan kita panggil Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang) kaitan IPAL Burangkeng karena ga mungkin lah bicara TPA Burangkeng yang besar itu akibatnya bermasalah," ujar Asep usai rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, mengungkapkan bahwa DPRD telah berulang kali melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Hingga kini, Komisi III telah mengirimkan empat kali surat, menggelar tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melakukan satu kali inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Burangkeng.
"Pada awal Maret kami menggelar RDP, namun yang hadir hanya Dinas Lingkungan Hidup. Setelah itu kami melakukan sidak ke TPA Burangkeng dan kembali menggelar RDP. Karena persoalan belum juga terselesaikan, kami kembali mengadakan RDP dengan menghadirkan Sekretaris Daerah melalui TAPD," ujar Ombi kepada Koranmegapolitan, Kamis (26/5/2026).
Menurut Ombi, DPRD juga meminta agar Plt. Bupati Bekasi hadir dalam pembahasan untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi agar IPAL yang telah dibangun tidak mangkrak dan dapat segera dioperasikan.
Dalam RDP terakhir, hadir Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Dr. Iis Sandra Yanti, S.STP., M.Si., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) selaku pengguna anggaran proyek, serta pihak kontraktor pelaksana.
Dari hasil pembahasan terungkap adanya persoalan mendasar terkait konsep awal pembangunan IPAL. Ombi menjelaskan, perdebatan muncul karena Detail Engineering Design (DED) yang disusun Dinas Lingkungan Hidup awalnya menggunakan sistem konvensional, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi sistem fabrikasi.
Pada RDP Komisi III kedua, pihak konsultan menjelaskan secara teknis bahwa dengan keterbatasan waktu pelaksanaan serta kondisi lahan yang tersedia, metode fabrikasi merupakan pilihan yang paling memungkinkan untuk diterapkan.
Namun, dalam RDP Komisi III ketiga, Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa perubahan metode tersebut berdampak terhadap tingginya biaya operasional.
"Ketika sistem yang dibangun menggunakan model fabrikasi, biaya operasionalnya menjadi sangat tinggi, mencapai hampir Rp30 juta per hari. Jika dihitung selama setengah bulan, angkanya bisa lebih dari Rp5 miliar," jelas Ombi.
DLH Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan anggaran operasional IPAL sebesar Rp300 juta dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026 untuk enam bulan operasional. Anggaran tersebut disusun berdasarkan konsep pengolahan limbah dengan komposisi 80 persen biologis dan 20 persen kimia.
Namun hingga saat ini, fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai hasil uji baku mutu air limbah.
"Dinas Cipta Karya menganggap hasil uji baku mutu sudah memenuhi ketentuan, sementara Dinas Lingkungan Hidup menilai masih belum sesuai. Ini menjadi salah satu hambatan utama," kata Ombi.
Ia menambahkan, anggaran operasional sebesar Rp300 juta diperkirakan tidak akan mencukupi apabila sistem fabrikasi tetap digunakan karena biaya operasionalnya jauh lebih besar dibandingkan konsep awal.
Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Daerah melalui Asda III, TAPD, DLH, dan DCKTR segera melaporkan persoalan tersebut kepada kepala daerah.
Menurut Ombi, berdasarkan keterangan dalam RDP, Asda III mengaku baru mengetahui persoalan itu saat rapat berlangsung. Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan IPAL TPA Burangkeng belum tersampaikan secara utuh kepada pimpinan daerah.
Selain itu, Komisi III juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi dilibatkan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek IPAL tersebut.
"Kami ingin memastikan apakah pekerjaan dan pengadaan IPAL ini sudah layak secara teknis maupun administrasi. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar justru mangkrak, tidak digunakan, lalu rusak karena usia sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat," tegas Ombi. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!