JAKARTA | Koranmegapolitan.co.id — Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah munculnya sejumlah kritik, Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut justru bertujuan memperkuat posisi dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Anggota Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa pembahasan revisi tidak dapat dilepaskan dari standar internasional yang dikenal sebagai Paris Principles. Dokumen tersebut menjadi rujukan berbagai negara dalam membentuk lembaga nasional hak asasi manusia atau National Human Rights Institution (NHRI).
Menurut Hafiz, terdapat delapan prinsip utama yang menjadi tolok ukur sebuah lembaga HAM nasional, antara lain mandat yang luas, independensi kelembagaan, pluralisme keanggotaan, kewenangan yang memadai, hingga keterlibatan internasional.
"Dari seluruh aspek tersebut, salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat independensi Komnas HAM agar semakin mampu menjalankan mandat pengawasan hak asasi manusia secara optimal," ujar Hafiz dalam diskusi Ngopi Kebangsaan yang diselenggarakan Hallonews.id di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai posisi Komnas HAM selama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan, secara substansi, keberadaan Komnas HAM berkaitan erat dengan amanat konstitusi mengenai perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, revisi UU HAM diusulkan untuk menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan sekadar lembaga yang diposisikan setingkat lembaga negara.
Selain aspek kelembagaan, revisi juga menyentuh mekanisme seleksi anggota Komnas HAM. Menurut Hafiz, rancangan terbaru justru mengurangi ruang intervensi politik yang selama ini dinilai terlalu dominan.
Dalam skema yang diusulkan, panitia seleksi memiliki peran lebih besar dalam menentukan calon berdasarkan peringkat hasil seleksi. Nama-nama tersebut kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan.
"Model ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara independensi proses seleksi dan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR," katanya.
Tim penyusun juga menilai revisi diperlukan agar Komnas HAM memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memastikan rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Selama ini, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah banyaknya rekomendasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Karena itu, revisi UU HAM diharapkan mampu menghadirkan mekanisme yang lebih efektif agar hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM dapat diimplementasikan secara nyata.
Bagi tim perumus, penguatan independensi bukan hanya soal menjauhkan lembaga dari intervensi politik, tetapi juga memastikan hasil kerja Komnas HAM memiliki daya dorong yang lebih kuat dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Akademisi Soroti Sejumlah Pasal
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menilai beberapa pasal dalam RUU HAM perlu dikaji lebih mendalam agar tidak mengurangi kewenangan Komnas HAM yang selama ini diamanatkan undang-undang.
"Salah satunya adalah dihapusnya fungsi pengkajian dan penelitian yang selama ini melekat pada Komnas HAM. Dalam RUU HAM, kewenangan tersebut tidak lagi diakomodasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Lisda dalam diskusi bertajuk RUU HAM, Benarkah Melemahkan Komnas HAM? yang digelar Hallonews.id di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, fungsi pengkajian dan penelitian merupakan instrumen penting dalam membangun kesadaran kritis mengenai HAM, termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Apabila fungsi tersebut dihilangkan, kemampuan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi berbasis riset serta mendorong perbaikan kebijakan publik dikhawatirkan akan berkurang.
Selain itu, Lisda juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dalam penilaian kepatuhan HAM. Di satu sisi, RUU HAM tetap menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan HAM. Namun di sisi lain, Pasal 71 huruf c memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap lembaga negara dan pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan terkait pembagian peran antarlembaga.
"Jika pengawasan merupakan mandat Komnas HAM, pemberian kewenangan kepada kementerian untuk menilai kepatuhan pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membingungkan publik apabila hasil penilaian kedua lembaga berbeda," katanya.
Sorotan lainnya tertuju pada pengaturan mengenai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Pasal 84 RUU HAM.
Selama ini, mekanisme tersebut memungkinkan Komnas HAM memberikan pandangan independen kepada hakim dalam perkara yang berkaitan dengan isu HAM. Namun dalam draf terbaru, pandangan tersebut disebut harus disertai penilaian dari Menteri HAM.
Lisda menilai ketentuan itu berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM, terutama ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelanggaran yang melibatkan negara.
Dengan pengaturan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa Komnas HAM harus terlebih dahulu memperoleh penilaian dari pemerintah sebelum menyampaikan pandangannya di persidangan, padahal lembaga itu memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan negara dari perspektif pemenuhan HAM.
"Kami berharap pembahasan RUU HAM dapat mengakomodasi berbagai masukan dari akademisi maupun pemangku kepentingan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru semestinya memperkuat independensi dan efektivitas pengawasan HAM, bukan justru mengurangi kewenangan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!