Menu
Nasional

Sidak Kantor Meta di Jakarta, Menkomdigi Ultimatum Penanganan Judi Online dan Disinformasi

Redaksi 06 Mar 2026, 17:11 6 views
Sidak Kantor Meta di Jakarta, Menkomdigi Ultimatum Penanganan Judi Online dan Disinformasi
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Koranmegapolitan.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Sidak ini dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap rendahnya tingkat kepatuhan platform tersebut dalam menangani berbagai konten ilegal di ruang digital.

Dalam sidak tersebut, Meutya memberikan peringatan keras kepada perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp terkait penanganan konten berbahaya seperti judi online, disinformasi, fitnah, serta ujaran kebencian yang masih marak beredar di platform mereka.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan disinformasi di Indonesia tercatat hanya 28,47 persen. Angka tersebut menjadi salah satu yang terendah di antara platform media sosial yang beroperasi di Tanah Air.

Padahal, basis pengguna layanan Meta di Indonesia tergolong sangat besar. Pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar bagi perusahaan teknologi tersebut.

“Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya dalam pernyataannya saat sidak.

Menurutnya, penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan di masyarakat, tetapi juga dapat melemahkan kualitas demokrasi serta meningkatkan polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penanganan terhadap berbagai konten yang melanggar hukum, mulai dari judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform digital.

Dalam sidak tersebut, Menkomdigi didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!