Menu
Daerah

Warga Burangkeng Keluhkan Ganti Rugi Tol Japek II Belum Dibayar Sejak 2023, DPRD Bekasi Minta Perhatian Serius

Redaksi 11 Jun 2026, 12:56 38 views
Warga Burangkeng Keluhkan Ganti Rugi Tol Japek II Belum Dibayar Sejak 2023, DPRD Bekasi Minta Perhatian Serius
Ket. Anggota DPRD Kab Bekasi Fraksi PPP Sarif Marhaendi Dok. Koranmegapolitan.co.id

KAB. BEKASI | Koranmegapolitan.co.id  – Sebanyak 13 surat tanah milik warga RW 04, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang telah dibebaskan untuk proyek Jalan Tol Japek II sejak tahun 2023, hingga kini belum juga dibayar ganti ruginya.

Para warga mengaku kecewa dengan pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

Tak hanya soal keterlambatan pembayaran, warga juga merasa dirugikan karena kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan pengukuran ulang yang mengakibatkan luas lahan menyusut drastis.

Ada yang berkurang puluhan meter hingga ratusan meter dari yang tertera di sertifikat.

“Saya selaku mantan Ketua RW 04 Desa Burangkeng saja kesulitan bertemu pejabat BPN bagian pengadaan lahan. Padahal tujuannya ingin menanyakan kapan tanah warga kami yang terkena gusuran tol Japek II sejak 2023 akan dibayar ganti ruginya,” ujar Zenal Arifin, mantan Ketua RW 04 Desa Burangkeng, kepada awak media, Selasa (9/6/2026) sore. Dilansir Mevin.id.

Pertemuan Diam-diam dan Ketertutupan Perangkat Desa

Zenal mengungkapkan, kejanggalan terjadi ketika pejabat BPN Kabupaten Bekasi memanggil warga di Kantor Desa Burangkeng.

Pertemuan itu dilakukan secara diam-diam tanpa surat resmi tertulis. Saat berlangsung, perangkat Desa Burangkeng hampir seluruhnya bungkam dan tidak ada yang berani membela hak warga yang dirugikan oleh petugas ukur BPN.

“Kami kecewa. Kinerja pejabat ATR/BPN Kabupaten Bekasi dinilai buruk dan tidak transparan dalam melakukan pengukuran ulang,” tegas Zenal.

Selain itu, pejabat bagian pengadaan lahan juga sulit ditemui saat warga datang langsung ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Mereka hanya ingin bertanya soal penyusutan lahan dan kepastian ganti rugi dari pihak Tol Japek II.

Lahan Pengganti Sekolah dan Mushala Juga Belum Beres

Tak hanya tanah warga, lahan pengganti untuk SD Negeri 04 Burangkeng hingga saat ini juga belum dibangun. Padahal sudah disiapkan tiga lokasi alternatif.

Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi disebut belum kunjung menurunkan surat kajian yang diperlukan.

Nasib serupa dialami tanah dan bangunan musala milik warga yang ikut terkena gusuran jalan tol Japek II sejak 2023. Bangunan pengganti hingga kini belum juga dibangun.

Warga Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan

Zenal Arifin berharap Pemerintah Pusat dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera turun tangan.

“Saya mohon Bapak Menteri ATR-BPN Nusron Wahid dapat segera membenahi kinerja kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Berikan pelayanan prima, jangan mempersulit warga yang ingin bertanya. Kapan tanah yang sudah dibebaskan sejak 2023 akan dibayar ganti ruginya?” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PPP, Sarif Marhaendi, menilai persoalan proyek strategis nasional (PSN) tidak hanya terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Sarif, pembangunan jalan tol di sejumlah titik menyebabkan munculnya persoalan baru, terutama saat musim hujan karena belum tersedianya sistem drainase yang memadai sehingga memicu genangan dan banjir di lingkungan warga.

“Dampak pembangunan jalan tol atau proyek PSN bukan hanya keterlambatan pembayaran lahan warga, tetapi juga berdampak ke lingkungan sekitar. Saat musim hujan banyak titik lokasi yang kebanjiran karena ada beberapa titik yang tidak difasilitasi drainase,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Ia juga menyoroti aspek kebersihan selama proses pembangunan yang dinilai kurang diperhatikan sehingga material tanah kerap berceceran di jalan umum dan mengganggu pengguna jalan.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif mengaku telah beberapa kali menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak pembangunan proyek tol maupun PSN lainnya.

“Aduan yang masuk mulai dari lamanya pembayaran lahan meski tanah sudah digunakan, hingga jalan desa yang terputus dan belum mendapatkan pengganti,” katanya.

Meski demikian, Sarif menyanggah pernyataan yang menyebut perangkat Desa Burangkeng tidak memperjuangkan hak warga.

Menurutnya, Pemerintah Desa Burangkeng telah beberapa kali melakukan upaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk menyampaikan langsung tuntutan warga kepada pihak terkait.

“Saya sedikit menyanggah pernyataan saudara Zenal Arifin yang mengatakan perangkat desa bungkam dan tidak memperjuangkan hak warga. Menurut saya itu tidak benar, karena Kepala Desa Burangkeng sampai beberapa kali pernah melakukan aksi ke BPN untuk memperjuangkan hak warganya,” tegas Sarif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Tol Japek II maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga Desa Burangkeng tersebut. ( Bgs)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!