CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Aula Rapat Paripurna, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan materi rapat yang dipaparkan dalam paripurna, agenda pembahasan meliputi tiga pokok bahasan utama, yakni persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Agenda pertama mengacu pada Surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang persetujuan pembahasan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Desa.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 900.1.3.10/4476/BPKD tanggal 26 Juni 2026, pemerintah daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Juni 2026. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 26 Ayat (1) Huruf c, yang menyebutkan bahwa fungsi pengawasan diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
"Melalui pembahasan ketiga Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujar Asep.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Asep menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata Kabupaten Bekasi secara terpadu, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata daerah, melestarikan budaya lokal, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Melalui regulasi ini, potensi pariwisata Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berkembang lebih optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Desa disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi terbaru.
Asep menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan desa serta menyempurnakan berbagai substansi pengaturan, di antaranya masa jabatan kepala desa, penyusunan RPJMDes, APBDes, mekanisme pemerintahan desa, penguatan alokasi dana desa, digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengaturan pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sehingga desa semakin mandiri, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Asep, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, Asep memaparkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,93 triliun, dengan realisasi mencapai Rp7,47 triliun atau 94,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp8,33 triliun dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen. Dari realisasi tersebut tercatat defisit anggaran sebesar Rp13,5 miliar. Setelah memperhitungkan realisasi pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp411,38 miliar.
Selain itu, laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp1,22 triliun, ekuitas akhir sebesar Rp17,33 triliun, total aset Pemerintah Kabupaten Bekasi mencapai Rp17,77 triliun, kewajiban sebesar Rp438,79 miliar, dan saldo akhir kas sebesar Rp411,38 miliar.
Asep berharap seluruh rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan penyempurnaan selama proses pembahasan bersama DPRD," katanya.
Di akhir penyampaiannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami berharap pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Bekasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!