Menu
Nasional

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Korlantas Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik dan Keselamatan Berkendara

Redaksi 05 Jun 2026, 08:29 19 views
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Korlantas Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik  dan Keselamatan Berkendara
Ket. Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H.M.Hum., ( Dok Istimewa)

JAKARTA | Koranmegapolitan.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi Kepolisian Kewilayahan di bidang lalu lintas tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho,S.H.,M.Hum., mengatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan. Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Kakorlantas dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri, Rabu (3/6/2026).

Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.”

Menurut Kakorlantas, pelaksanaan operasi harus dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat dan Operasi Lilin, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain kegiatan operasional di lapangan, sosialisasi dan edukasi melalui media massa maupun media sosial juga akan diperkuat guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi akan diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara simultan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan hukum menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi.

Sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum akan lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Penegakan hukum non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi perangkat ETLE atau pelanggaran yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pelanggaran melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

Selain itu, mekanisme non-ETLE juga diterapkan untuk mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang cakupan pengawasannya masih terbatas.

Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas setempat.

Selama Operasi Patuh 2026 berlangsung, petugas juga dapat melaksanakan penegakan hukum secara stasioner dengan tetap memenuhi seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan administrasi pemeriksaan.

“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya. Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. ( ***) 

Sumber: kakorlantaspolri

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!