Menu
Daerah

Rasionalisasi TPP ASN Kota Bekasi Tuai Protes, Pegawai Soroti Ketimpangan Kebijakan

Redaksi 04 Jul 2026, 14:23 329 views
Rasionalisasi TPP ASN Kota Bekasi Tuai Protes, Pegawai Soroti Ketimpangan Kebijakan
Ket. Ilustrasi AI Sejumlah ASN dan PPPK digambarkan menyampaikan aspirasi terkait rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dok. Istimewa

KOTA BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk proyeksi anggaran 2026 memicu penolakan dari kalangan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama pegawai golongan bawah. Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan karena dampak penghematan anggaran justru lebih banyak dirasakan pegawai dengan penghasilan lebih rendah.

Persoalan itu mencuat setelah beredar dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa meningkatnya beban anggaran daerah membuat pegawai yang diangkat pada 2025 berpotensi belum menerima kenaikan TPP secara penuh sebesar Rp3 juta.

Sejumlah pegawai mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurut mereka, upaya efisiensi seharusnya juga menyasar pejabat dengan besaran TPP yang jauh lebih tinggi agar beban penghematan dapat dibagi secara proporsional.

"Kenapa bukan para pejabat eselon yang dipotong? Mereka dapat TPP 40 sampai 50 jutaan. Kenapa ASN dan PPPK kelas bawah yang dipotong TPP-nya? Ini penzaliman namanya," ungkap salah satu sumber internal ASN Pemkot Bekasi dengan nada kecewa, kepada Koranmegapolitan Jumat (3/7/2026).

Keluhan serupa bermunculan di sejumlah grup komunikasi internal PPPK Kota Bekasi. Para pegawai meminta agar rasionalisasi juga diberlakukan terhadap pejabat eselon yang menerima TPP sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta, maupun pejabat fungsional dengan TPP di atas Rp20 juta, sehingga kebijakan dinilai lebih adil.

Kekecewaan yang berkembang bahkan memunculkan wacana penyampaian aspirasi secara terbuka. Beberapa pegawai mengaku pendapatan yang mereka terima saat ini dinilai tidak lagi sebanding dengan beban pekerjaan, bahkan disebut lebih rendah dibandingkan penghasilan petugas kebersihan (office boy/OB) maupun satuan pengamanan (satpam).

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kota Bekasi telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbarui data jumlah pegawai sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah. Selain mengacu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), perangkat daerah juga diminta memperhitungkan dukungan dana transfer dari pemerintah pusat dalam penyusunan anggaran.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bekasi terkait polemik rasionalisasi maupun tuntutan pegawai mengenai ketimpangan besaran TPP. Sementara itu, sistem internal penyesuaian pendanaan telah dibuka dan setiap OPD diminta melakukan pengecekan terhadap postur anggaran masing-masing.

ASN dan PPPK golongan bawah berharap pemerintah membuka secara transparan dasar penetapan TPP melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Mereka meminta kebijakan yang diambil mempertimbangkan asas keadilan, pemerataan kesejahteraan, serta tidak membebani pegawai yang berada di garda terdepan pelayanan publik.(Bgs)


 

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!