JAKARTA – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), *Sukma Hidayat*, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Desakan itu terkait dugaan kasus gratifikasi yang menyeret nama Bupati PALI dalam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pemberian opini WTP tersebut. Jika ada dugaan gratifikasi di dalamnya, maka KPK harus bertindak cepat. Jangan sampai proses hukum ini tebang pilih," tegas Sukma Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2026).
Sukma menyebut, opini WTP seharusnya menjadi cerminan tata kelola keuangan yang bersih. Namun jika diduga diperoleh melalui gratifikasi, maka hal itu justru mencederai kepercayaan publik.
"Penahanan perlu segera dilakukan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan. Ini demi kepastian hukum dan marwah pemberantasan korupsi," lanjutnya.
LAAGI, kata Sukma, akan terus mengawal kasus ini, sehingga hasil pengembangan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka bahwa diduga menyebutkan Bupati kabupaten PALI.
"Kami meminta KPK profesional dan berani. Masyarakat PALI dan Sumsel berhak mendapatkan pemimpin yang bersih. Kalau terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi WTP di Kabupaten PALI tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!