KABUPATEN BEKASI | Koranmegapolitan.co.id — Tim Hukum Pembela Nyumarno menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut Nyumarno sebagai mantan anggota DPRD, di tengah proses hukum perkara dugaan pengeroyokan yang masih berjalan di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2026). Tim hukum meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut tim hukum, status keanggotaan Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi belum berakhir karena hingga saat ini belum terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
“Nyumarno hingga saat ini masih sah dan aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW yang mengakhiri status tersebut,” ujar Riski Syah Putra Nasution dalam keterangannya.
Tim Hukum: Status Terdakwa Bukan Berarti Bersalah
Selain persoalan status keanggotaan legislatif, Tim Hukum juga menyoroti perkara pidana yang sedang dihadapi Nyumarno.
Nyumarno diketahui berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Proses persidangan telah memasuki beberapa agenda, termasuk pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026.
Tim hukum menyebut Nyumarno telah menjalani penahanan selama 20 hari hingga 18 Agustus 2026. Meski demikian, perkara tersebut belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, tim hukum meminta seluruh pihak tidak menyamakan status terdakwa dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Status terdakwa tidak sama dengan terpidana. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses persidangan dan baru dapat dinyatakan secara sah setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riski.
Akui Ada Keributan, Bantah Terlibat Pemukulan
Dalam keterangannya, Tim Hukum Pembela Nyumarno juga memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang menjadi dasar perkara.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tim hukum menyatakan Nyumarno mengakui adanya keributan di lokasi kejadian, namun membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan pelaku pemukulan.
“Klien kami mengakui adanya keributan di lokasi, tetapi dengan tegas menyatakan dirinya bukan pelaku pemukulan. Mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum, seluruh fakta dan keterangan harus diuji di hadapan Majelis Hakim,” ujarnya.
Tim hukum menilai proses pembuktian seharusnya berlangsung di ruang persidangan dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.
Keberatan atas Rekomendasi Sanksi Partai
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam konferensi pers adalah rekomendasi sanksi internal partai terhadap Nyumarno.
Tim hukum menyatakan rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan belum dianggap final karena pihaknya telah menempuh mekanisme keberatan secara resmi.
Keberatan tersebut telah diajukan kepada DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan. Tim hukum juga menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Menurut tim hukum, mekanisme internal tersebut masih memberikan ruang bagi Nyumarno untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh proses pemeriksaan sesuai ketentuan organisasi.
Minta Pemberitaan Tetap Berimbang
Tim Hukum Pembela Nyumarno menilai penggunaan istilah “mantan anggota DPRD” sebelum adanya keputusan PAW dari Gubernur Jawa Barat berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihan Nyumarno.
Atas dasar itu, mereka meminta media dan masyarakat membedakan antara fakta hukum yang telah diputus dengan perkara yang masih dalam proses.
Tim hukum juga menegaskan bahwa hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan. Kami meminta proses pembuktian berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi tekanan massa maupun opini sepihak di media sosial,” tutur Riski.
Serukan Penghormatan terhadap Proses Hukum
Tim hukum kemudian menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama warga Dapil 7 yang disebut berjumlah 23.587 pemilih, agar tidak melakukan politisasi maupun intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan.
Mereka meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan Majelis Hakim untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, tim hukum menyatakan akan terus menggunakan jalur formal untuk memperjuangkan hak hukum Nyumarno, baik dalam perkara pidana maupun melalui mekanisme internal partai.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang dinilai perlu diluruskan oleh pihak Nyumarno.
Tim hukum menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga proses hukum tetap adil dan bermartabat, sembari menghormati peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
Catatan redaksi: Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendi oleh Nyumarno masih dalam proses persidangan. Pernyataan mengenai bantahan keterlibatan dalam pemukulan merupakan keterangan dari Tim Hukum Pembela Nyumarno dan belum merupakan kesimpulan Majelis Hakim. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak pelapor/korban dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan pers.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!