Menu
Daerah

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Kabupaten Bekasi, FORTALA Desak Aparat Bertindak

Redaksi 17 Jul 2026, 20:12 39 views
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Kabupaten Bekasi, FORTALA Desak Aparat Bertindak
Ket. Ilustrasi AI Fortala Desak APH bertindak

KABUPATEN BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan pemborosan anggaran senilai Rp24,56 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia. Organisasi tersebut meminta temuan itu tidak berhenti pada tindak lanjut administratif, tetapi juga ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (AFH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai besarnya nilai pemborosan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyebab munculnya temuan tersebut.

"Nilai Rp24,56 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu bisa dinyatakan sebagai pemborosan oleh BPK. Jika ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ergat dalam keterangan kepada Awak media Jum'at (17/7/2026)

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Menurutnya, dalam sejumlah perkara korupsi, temuan BPK kerap menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

FORTALA juga menyoroti efektivitas sistem pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ergat menilai pemborosan anggaran dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya dapat dicegah apabila mekanisme pengendalian berjalan optimal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

"Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas, sementara pemborosan anggaran terus berulang dan baru diketahui setelah diperiksa BPK," katanya.

Selain meminta evaluasi terhadap jajaran DLH, FORTALA mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk meminta Inspektorat melakukan audit lanjutan terhadap kegiatan yang menjadi objek temuan BPK.

Organisasi tersebut juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

"Jangan hanya mengejar tindak lanjut administratif. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegasnya.

Menurut FORTALA, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK merupakan langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pemborosan anggaran tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLH maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ( red )

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!