Menu
Daerah

Breaking News: IPAL Rp13 Miliar di TPA Burangkeng Dikhawatirkan Menjadi Aset Mangkrak

Redaksi 05 Jun 2026, 17:07 95 views
Breaking News: IPAL Rp13 Miliar di TPA Burangkeng Dikhawatirkan Menjadi Aset Mangkrak
Ket. Kondisi Terkini IPAL TPA Burangkeng Setu Kabupaten Bekasi Saat Inspeksi DPRD Kabupaten Bekasi Selasa (2/6/2026) Foto: Istimewa

CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/6/2026). Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar tersebut hingga kini belum dapat difungsikan dan menjadi sorotan para wakil rakyat.

Inspeksi lapangan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Ombi Hari Wibowo, Saepul Islam, Sarif Marhaendi, Mustakim, sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta Kepala Desa Burangkeng, Nemin Bin H. Sain.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan terdapat sejumlah kendala utama yang menyebabkan fasilitas IPAL tersebut belum beroperasi. Salah satunya adalah tingginya biaya operasional yang dinilai tidak diperhitungkan secara matang sejak tahap perencanaan. Selain itu, teknologi yang digunakan pada instalasi tersebut disebut lebih banyak diterapkan untuk kebutuhan industri dibandingkan pengolahan lindi di tempat pembuangan sampah.

"Ini dominan IPAL untuk industri. Saya akan mengkaji dan berdiskusi dengan konsultan perencanaan. Kalau di TPAS biasanya menggunakan metode kolam dengan sistem biologis sehingga tidak membutuhkan biaya operasional yang besar," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2026).

Menurut Ombi, sistem yang digunakan pada IPAL tersebut membutuhkan bahan baku khusus dengan biaya operasional mencapai sekitar Rp20 juta per hari atau setara Rp7,2 miliar per tahun, itu bahan chemical nya saya, belum operasional lainnya.

"Salah satu alasan belum beroperasi adalah persoalan anggaran. Mesin IPAL ini membutuhkan pembiayaan Rp20 juta per hari atau sekitar Rp7,2 miliar per tahun. Hal ini luput dari perencanaan. Seharusnya biaya operasional dari aplikasi IPAL itu sendiri sudah masuk dalam pembahasan sejak tahap perencanaan," katanya.

Akibat belum tersedianya anggaran operasional, fasilitas yang dibangun dengan nilai investasi besar tersebut hingga kini belum dapat beroperasi dan dimanfaatkan secara optimal.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil pihak pelaksana proyek dan konsultan perencanaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemilihan teknologi serta perencanaan anggaran yang digunakan.

DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek IPAL TPA Burangkeng, sehingga persoalan tersebut dapat terurai dan menghasilkan solusi konkrit agar fasilitas tersebut segera dimanfaatkan dan tidak menjadi aset mangkrak yang membebani anggaran daerah.

Selain itu, Ombi mengaku pihaknya menemukan sejumlah indikasi kerusakan dan kejanggalan saat melakukan pengecekan di lapangan.

"Hasil pengecekan kami juga terdapat kebocoran pipa, baut dan pondasi siku yang sudah berkarat, dan juga ada beberapa tabung yg kami duga dicat ulang (bukan baru). Kita juga akan panggil pelaksana/penyedia nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang.

"Komisi III akan memanggil Dinas terkait Baik Dinas LH, Dinas Cipta Karya, Konsultan dan Pelaksanaannya dalam RDP Komisi III mendatang," pungkasnya. ( red )

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!