CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Penunjukan pejabat Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirta Bhagasasi, Lilie Subali, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha terus menuai perhatian. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, S.H., mengaku pihak DPRD tidak mengetahui adanya proses penunjukan tersebut.
"Dugaan pengangkatan dari Ketua Satuan Pengawas Internal yang di tunjuk Plt atau Plh di Direksi Perumda Bhagasasi dari DPRD Komisi I sama sekali tidak tahu," ujar Ridwan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (4/6/2026).
Ridwan menilai, secara umum jabatan Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) idealnya berasal dari pejabat yang memiliki level setara atau satu tingkat di bawah jabatan yang ditinggalkan.
"Harusnya Plh atau Plt baiknya berasal dari yang selevel atau satu tingkat di bawah dari DPRD tidak tau secara SOTK SPI ini ada di selevel dengan Direksi atau satu Tingkat di bawah nanti kami akan Kroscek," ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan menelusuri terlebih dahulu posisi SPI dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perumda Tirta Bhagasasi.
"Yang pasti aturanya harus Selevel atau Satu Tingkat Dibawah", Nah SPI ini SOTK nya bagaimana selevel atau Satu Tingkat Di bawah," tambah Ridwan.
Saat ditanya apakah DPRD mengetahui proses penunjukan tersebut, Ridwan menyatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam tahapan seleksi.
"Ya nggak Tahu tentang Informasi seperti ini. Memang seperti biasa pansel - pansel Open Bidding PDAM Bhagasasi ini ngga pernah melibatkan Komisi I sama sekali tau tau jadi, dibentuk, ditunjuk, dilantik, kita di DPRD tidak tau sama sekali bahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian atau administratif ataupun pre test mau post test tidak dilibatkan sama sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, penunjukan Lilie Subali sebagai Plt Direktur Usaha oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat dan pegiat pengawasan birokrasi.a
Koordinator Forum Kesatuan Aksi Pemuda Pemantau Reformasi Birokrasi, Ilham, menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme penugasan dan pengaturan hak keuangan apabila pejabat SPI ditugaskan mengisi posisi direksi, meskipun bersifat sementara.
"Kalau memang benar terdapat penunjukan dari unsur Satuan Pengawas Internal menjadi Direktur Usaha untuk sementara waktu sampai adanya seleksi direksi yang baru, maka perlu dijelaskan kepada publik bagaimana mekanisme penggajian dan tunjangannya. Apakah yang bersangkutan tetap menerima hak sebagai SPI atau mengikuti ketentuan direksi. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ilham, transparansi mengenai penghasilan, tunjangan, serta dasar hukum penugasan menjadi penting untuk menghindari munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama saat pemerintah daerah sedang mendorong efisiensi anggaran.
Ia juga meminta Kuasa Pemilik Modal maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi memberikan penjelasan resmi apabila penunjukan tersebut memang dilakukan.
"Diperlukan aturan yang jelas mengenai penggajian dan tunjangan lainnya agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Penjelasan resmi dari KPM maupun Dewan Pengawas sangat diperlukan," katanya.
Secara regulasi, pengangkatan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta peraturan daerah dan anggaran dasar perusahaan yang berlaku. Regulasi tersebut mengatur tata kelola perusahaan yang baik, termasuk fungsi pengurusan dan pengawasan perusahaan daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Lilie Subali memberikan klarifikasi bahwa dirinya saat ini tidak lagi merangkap jabatan sebagai Kepala SPI.
"Sebagai informasi awal, saya sampaikan bahwa saat ini saya tidak merangkap jabatan karena posisi Kepala SPI sudah diisi. Untuk lebih jelasnya abang bisa ke bagian humas Perumda ya dan untuk komunikasi selanjutnya insyaAllah saya siap," ujar Lilie melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kuasa Pemilik Modal maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi terkait mekanisme penunjukan Plt Direktur Usaha tersebut.(Sunu)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!