Lhoksukon, 13 Mei 2026 - Konflik lahan perkebunan Cot Girek, Aceh Utara, semakin intensif, sehingga negara menghadapi desakan kuat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepastian investasi.
Sejak September 2025, kelompok masyarakat menduduki sebagian area kebun, sehingga perusahaan tidak dapat mengelola ribuan hektare lahan secara optimal.
Manajemen mencatat sekitar 3.600 hektare lahan berhenti berproduksi, sehingga kerugian perusahaan mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.
Selain itu, aksi perusakan dan pembakaran fasilitas memperburuk situasi, sehingga operasional kebun lumpuh dan pekerja kehilangan penghasilan.
“Kami mengelola lahan berdasarkan HGU yang sah dan diakui negara,” tegas manajemen perusahaan di Lhoksukon, Rabu, 13 Mei 2026.
Namun demikian, sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga 15.000 hektare, sehingga konflik berkembang menjadi sengketa terbuka.
Perusahaan kemudian melaporkan delapan kasus kepada aparat kepolisian terkait pencurian, perusakan tanaman, dan pembakaran fasilitas kebun.
Aparat mengamankan sejumlah pelaku, tetapi gangguan operasional tetap berlangsung di berbagai titik strategis.
Ketegangan Hukum dan Kebijakan
Perusahaan menegaskan legalitas lahan berasal dari HGU Nomor 10 Tahun 1996 yang masih berlaku hingga November 2026.
Selain itu, perusahaan mengajukan perpanjangan izin melalui Badan Pertanahan Nasional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merespons konflik dengan pendekatan yang lebih sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPR meminta aparat menunda proses hukum terhadap warga hingga panitia khusus konflik agraria menyelesaikan kajian.
Langkah tersebut bertujuan meredam ketegangan, tetapi sejumlah pengamat menilai kebijakan itu berpotensi mengaburkan kepastian hukum.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum,” ujar pihak manajemen perusahaan.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama otoritas pertanahan melakukan verifikasi serta pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan secara jelas.
Pemerintah daerah juga mengusulkan pemisahan fasilitas publik dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset sosial.
DPRD Aceh Utara kemudian membentuk panitia khusus untuk mengkaji konflik agraria di beberapa kecamatan secara komprehensif.
Dampak Sosial dan Tekanan Ekonomi
Konflik berkepanjangan langsung memengaruhi pekerja kebun yang bergantung pada aktivitas panen harian.
Banyak buruh kehilangan penghasilan karena perusahaan tidak dapat menjalankan produksi secara normal.
“Gangguan ini langsung berdampak pada pekerja dan ekonomi masyarakat sekitar,” kata manajer kebun Cot Girek.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial dan ekonomi lokal.
Di tengah kondisi itu, negara menghadapi tekanan untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan berbasis hukum.
Jika pemerintah menunda penyelesaian, maka konflik berpotensi meluas dan mengganggu iklim investasi di sektor perkebunan.
Kasus Cot Girek kini menjadi indikator penting dalam menilai komitmen negara menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah agar hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik agraria.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!