Menu
Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan SE Guru Non-ASN 2026, Pemda Kini Bisa Perpanjang Penugasan dan Gaji Guru Honorer

Redaksi 11 May 2026, 16:51 5 views
Kemendikdasmen Terbitkan SE Guru Non-ASN 2026, Pemda Kini Bisa Perpanjang Penugasan dan Gaji Guru Honorer
Ket. Dok. Kemendikdasmen

Bandung | Koranmegapolitan.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Menurut Nunuk, penyusunan surat edaran tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Ketentuan itu kemudian diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN. Ujarnya Sabtu, (9/5).

Namun demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui proses seleksi PPPK dan mekanisme lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam skema penataan tenaga kerja pemerintah.

Kondisi itu membuat sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN, sementara kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih tinggi.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Dirjen Nunuk.

Ia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut bukan berarti para guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode itu berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah penghapusan status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar guru.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Nunuk juga menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah angka pensiun guru setiap tahun yang berkisar antara 60 hingga 70 ribu orang.

Sementara itu, pemerintah daerah menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan surat edaran itu memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam memperpanjang penugasan guru non-ASN.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujar Firman.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai surat edaran tersebut menjawab kegamangan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” katanya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, pemerintah berupaya memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri. (Red)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!