Menu
Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Raperda Desa dan Kepariwisataan, Pansus Segera Dibentuk

Redaksi 23 Jun 2026, 22:57 43 views
DPRD Kabupaten Bekasi Prioritaskan Raperda Desa dan Kepariwisataan, Pansus Segera Dibentuk
Ket. Ketua Bapemperda Kab Bekasi Ombi Hariwibowo dan Anggota DPRD Kab Bekasi Senin (22/6) Foto : Istimewa

CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memprioritaskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua regulasi tersebut dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat kerja yang dilakukan untuk menelaah kesiapan sejumlah usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

"Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat untuk memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat," ujarnya di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (22/6/2026).

Menurut Ombi, kedua Raperda tersebut dipilih karena telah memiliki kelengkapan dokumen pendukung yang memadai, mulai dari Naskah Akademik (NA), draf Raperda, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan.

Ia menjelaskan, dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda, hanya dua Raperda tersebut yang saat ini dinilai paling siap untuk memasuki tahap pembahasan bersama DPRD.

"Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

Selain kesiapan dokumen, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi juga telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan peraturan daerah.

Atas dasar itu, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang nantinya bertugas membahas kedua Raperda secara lebih mendalam.

"Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan," ungkapnya.

Ombi berharap proses pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Kehadiran regulasi baru itu diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bekasi.

"Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," tandasnya.(ad)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!