Cikarang Pusat | Koranmegapolitan.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) berpotensi menjadi dasar bergulirnya penggunaan hak konstitusional DPRD, mulai dari Hak Interpelasi hingga Hak Angket.
Sikap tersebut disampaikan Fraksi PKB melalui siaran pers yang diterima, Jumat. Menurut fraksi tersebut, langkah tersebut mengacu pada rekomendasi yang tengah disusun Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kabupaten Bekasi, yang disebut mendapat inisiasi dan pengawalan dari Fraksi PKB.
Fraksi PKB menilai opini disclaimer yang diberikan BPK menjadi catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Menurut mereka, predikat tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penyajian laporan keuangan serta dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi berdampak pada pengelolaan anggaran daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ahmad Faisal, S.H.I., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai evaluasi rutin semata.
"Predikat Disclaimer ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada APBD agar bernilai guna untuk kesejahteraan, pendidikan, dan infrastruktur. Ketika BPK menyatakan Disclaimer, artinya ada persoalan mendasar dan sistemis. Oleh karena itu, melalui dinamika dan rekomendasi yang digodok di Pansus, wabil khusus oleh Fraksi PKB, ini bukan lagi sekadar evaluasi biasa. Hasil ini sangat berpotensi membuka ruang bagi digulirkannya Hak Interpelasi, Hak Angket," tegas H. Ahmad Faisal, S.H.I. kepada Koranmegapolitan Jum'at (10/7/2026).
Dalam keterangannya, Fraksi PKB menyebut terdapat sejumlah alasan yang dinilai menjadi dasar potensi penggunaan hak-hak konstitusional DPRD. Di antaranya, meminta penjelasan Bupati melalui Hak Interpelasi terkait tata kelola pemerintahan, melakukan penyelidikan melalui Hak Angket apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistemis, hingga mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, Fraksi PKB menyatakan akan mengawal pembahasan di Pansus agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat. Fraksi tersebut juga membuka komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain di DPRD Kabupaten Bekasi guna menyamakan langkah dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
"Kami di Fraksi PKB siap menjadi motor penggerak untuk mengawal isu ini hingga tuntas melalui Pansus. Kami mengimbau rekan-rekan anggota DPRD dari seluruh fraksi untuk bersatu mengedepankan kepentingan rakyat Bekasi.
Langkah ini bukan bentuk permusuhan politik personal, melainkan tugas konstitusional demi menegakkan hukum, transparansi anggaran, dan menyelamatkan Kabupaten Bekasi dan menjadikan Tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi yang baik kedepannya (Good Governance)," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pembahasan rekomendasi Pansus 16 DPRD Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. ( Ads)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!