Menu
Daerah

Gelar RDP, DPRD Kabupaten Bekasi Soroti 38 Cerobong PT Mulia Industrindo Tbk, Izin SLO Masih Berproses

Redaksi 25 Jun 2026, 20:10 99 views
Gelar RDP, DPRD Kabupaten Bekasi Soroti 38 Cerobong PT Mulia Industrindo Tbk, Izin SLO Masih Berproses
Ket. Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Mulia Industrindo Tbk Kamis (25/6/2026) Dok. Istimewa

CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Mulia Industrindo Tbk yang menaungi PT Muliakeramik Indahraya dan PT Muliaglass, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Ombi Hariwibowo dari Fraksi PKB, Saeful Islam, SH dari Fraksi PKS, Helmi, SE dari Fraksi Gerindra, serta H. Bodin. Dari unsur pemerintah hadir H. Muhammad Said, SE, M.Si. selaku Camat Cikarang Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara pihak perusahaan diwakili Divisi Corporate Affair Sigit Wibisono dan HSE Department Head Andi Riswandi.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang berasal dari aktivitas industri perusahaan tersebut.

"Hasil rapat dengar pendapat mengonfirmasi terdapat sekitar 38 cerobong yang berada di bawah PT Mulia Industrindo Tbk, terdiri dari dua entitas perusahaan yaitu PT Muliakeramik Indahraya dan PT Muliaglass. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar perizinan telah lengkap dan aman, sementara beberapa dokumen masih dalam proses karena menunggu terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO)," ujar Ombi kepada awak media.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut persoalan emisi udara, tetapi juga mencakup kondisi infrastruktur jalan, kesesuaian tata ruang, ruang terbuka hijau (RTH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Dari berbagai pertanyaan yang kami sampaikan, hampir seluruh dokumen telah tersedia. Pihak perusahaan juga menyatakan akan lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta DPRD dalam rangka evaluasi dan perbaikan ke depan," katanya.

Komisi III juga menyoroti aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), khususnya terkait aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk kawasan industri.

"Kami mempertanyakan bagaimana implementasi Andalalin yang dimiliki perusahaan. Jangan sampai penggunaan jalan, yang sebagian merupakan kewenangan provinsi, menimbulkan risiko bagi masyarakat. Kami khawatir kendaraan bertonase besar yang keluar masuk kawasan industri dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," jelas Ombi.

Meski menilai sebagian besar dokumen perusahaan telah memenuhi ketentuan, DPRD Kabupaten Bekasi masih menunggu penerbitan SLO sebagai salah satu syarat penting dalam operasional fasilitas yang ada.

"Dokumen yang dipaparkan perusahaan cukup lengkap. Namun kami masih menunggu terbitnya SLO. DPRD juga ingin memastikan bahwa operasional 38 cerobong tersebut benar-benar telah sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi terhadap komitmen PT Mulia Industrindo Tbk dalam pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kami mengapresiasi perhatian perusahaan terhadap program CSR. Hal ini juga akan kami sampaikan kepada Plt Bupati Bekasi sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung lingkungan dan masyarakat sekitar," pungkas Ombi. (Ad)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!