Jakarta - Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani sempat tertekan, pemerintah ancam sanksi PKS, sementara PTPN IV PalmCo menjaga serapan, Mei 2026.
Kementerian Pertanian menyoroti dugaan 139 pabrik kelapa sawit swasta membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi merugikan petani dan mengganggu stabilitas tata niaga sawit nasional.
Penurunan harga terjadi akibat kepanikan pelaku industri setelah perubahan kebijakan ekspor satu pintu.
Selain itu, sebagian pabrik membeli TBS di bawah harga acuan sehingga memperburuk kondisi pasar.
Dampak paling terasa pada petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan pengolahan sawit.
Di sejumlah daerah, harga TBS sempat turun jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta pelaku industri tetap menjalankan transaksi secara normal.
“Pelaku usaha harus mengacu pada harga KPBN dan menghindari penarikan harga tidak wajar,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan tata niaga sawit.
“Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegasnya.
PTPN IV PalmCo Jaga Stabilitas Serapan
Di tengah tekanan harga, PTPN IV PalmCo memastikan pembelian TBS dari petani tetap berjalan sesuai aturan.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa menyebut perusahaan menyerap 1,03 juta ton TBS hingga April 2026.
Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jatmiko menilai serapan TBS berperan penting menjaga perputaran ekonomi di sentra perkebunan sawit.
“Serapan berjalan seiring penerapan standar mutu yang jelas,” ujar Jatmiko.
Ia menambahkan rendemen CPO perusahaan terjaga di angka 18,69 persen hingga April 2026.
Direktur Hubungan Kelembagaan Arya Sandhiyudha menegaskan koordinasi terus dilakukan dengan dinas perkebunan.
“PTPN IV PalmCo memastikan implementasi aturan harga sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” ujarnya.
Ia menekankan peran BUMN sebagai penyeimbang harga saat pasar mengalami gejolak.
“BUMN harus menjadi referensi harga wajar dan jangkar stabilitas tata niaga,” tegas Arya.
Mekanisme Harga dan Perlindungan Petani
Harga TBS ditetapkan melalui tim provinsi yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani.
Skema tersebut bertujuan menjaga keseimbangan harga berdasarkan pergerakan harga CPO dan turunannya.
Petani yang bermitra dengan perusahaan mendapatkan kepastian harga dan penyerapan hasil panen.
Suparman, Sekretaris KUD Sawit Makmur, menyebut anggota koperasi tidak terdampak signifikan.
“Kami tetap menerima harga sesuai ketetapan dinas perkebunan,” ujar Suparman.
Ia menjelaskan harga petani swadaya sempat turun hingga Rp2.400 per kilogram pada pekan lalu.
Sementara itu, harga TBS di Kalimantan Selatan berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Di Riau, Ketua Koperasi Makarti Jaya Hadiyanto menyebut kemitraan memberi perlindungan harga.
“Selisih harga dengan PKS swasta mencapai Rp600 hingga Rp1.000 per kilogram,” katanya.
Ia menilai kepastian harga sangat penting saat produktivitas kebun mengalami penurunan.
“PTPN tetap hadir dengan harga stabil saat pasar bergejolak,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku industri terhadap mekanisme harga yang berlaku.
Selain itu, kemitraan dan serapan konsisten menjadi kunci menjaga pendapatan petani.
Pemerintah mendorong seluruh pihak menjaga stabilitas pasar demi keberlanjutan industri sawit nasional.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!