Menu
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sambungan Langganan Tirta Bhagasasi, Kerugian Rp4,5 Miliar

Redaksi 30 Jul 2026, 17:21 192 views
Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sambungan Langganan Tirta Bhagasasi, Kerugian Rp4,5 Miliar
Ket. Kejari Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum. didampingi Kastel Fajar Gigih Wibowo, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, S.H. saat konferensi pers dugaan korupsi sambungan Tirta Bhagasasi 2024-2025 di kantor Kejari, Kamis (30/7). Dok.Ist

Cikarang Pusat | Koranmegapolitan.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan selama periode 2024 hingga 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti.

Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Diduga Manfaatkan Kebutuhan Air Bersih

Kasus tersebut bermula ketika sebanyak 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Selanjutnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon. Namun, mekanisme yang diterapkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.

Kondisi tersebut membuat para pemohon atau calon konsumen keberatan terhadap biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang ditetapkan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”, demikian disampaikan Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.

Para pemohon kemudian membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih melalui rekening yang diduga sengaja dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen.

Uang yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut diduga menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan telah memperoleh minimal alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai 2025.

Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF, dan AEZ masing-masing dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan alternatif Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Alternatif lainnya, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MSB dan RF Ditahan, AEZ Mangkir

Pada Kamis (30/7/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama dengan alasan sakit.

Atas kondisi tersebut, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi akan menjadwalkan kembali pemanggilan AEZ sebagai tersangka.

Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di Kabupaten Bekasi agar berlangsung tepat dan profesional.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat digunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami.”, ucap Semeru, S.H., M.Hum. menutup konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ( Ads)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!