Menu
Nasional

Mutasi Jabatan Digugat ke PTUN, Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai

Redaksi 12 Mar 2026, 06:53 9 views
Mutasi Jabatan Digugat ke PTUN, Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai
Ket. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai ( Dok. Bgs/Koranmegapolitan)

Jakarta, Koranmegapolitan.co.id – Sengketa terkait kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia kini bergulir ke ranah hukum. Seorang pejabat kementerian memilih menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan Menteri HAM yang dianggap merugikan posisi dan kariernya.

Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang menggugat keputusan Menteri HAM Natalius Pigai terkait perpindahan jabatannya di lingkungan kementerian.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan mutasi jabatan yang menempatkan Ernie sebagai Analis HAM Ahli Madya. Sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau pejabat eselon IIA.

Perpindahan jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.

Kuasa hukum Ernie menyatakan keputusan tersebut diterbitkan tanpa mekanisme yang transparan dan objektif. “Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Dalam gugatan itu, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar keberatan. Pertama, alasan mengenai penyerapan anggaran dinilai tidak sesuai dengan fakta kinerja.

Kuasa hukum menyebutkan tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara itu, penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat nilai “Baik”.

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.

Alasan kedua, keputusan mutasi dinilai tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyoroti proses pemberitahuan pelantikan yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dalam proses birokrasi,” ujar kuasa hukum.

Ernie disebut telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas surat keputusan tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan tertulis dari Menteri HAM.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses perpindahan jabatan tidak transparan. Mereka juga menilai mutasi itu bukan sekadar rotasi tugas, melainkan demosi terselubung yang berpotensi merusak karier pegawai.

“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas informasi yang transparan,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berharap putusan pengadilan nantinya dapat menyatakan surat keputusan tersebut cacat secara hukum.

Sementara itu, Ernie membenarkan adanya gugatan yang diajukannya ke PTUN. Ia menyebut sidang lanjutan perkara tersebut akan digelar pada pekan depan.

“Sidang ketiga dijadwalkan pada 16 Maret dan masih bersifat tertutup,” kata Ernie.( Bgs)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!