Menu
Daerah

PAD Kabupaten Bekasi Tembus Rp1,054 Triliun, BPHTB dan Pajak Listrik Jadi Penyumbang Terbesar

Redaksi 19 May 2026, 07:04 20 views
PAD Kabupaten Bekasi Tembus Rp1,054 Triliun, BPHTB dan Pajak Listrik Jadi Penyumbang Terbesar
Ket. Ilustrasi AI update Capaian PAD Yang Dirilis Bapenda Kabupaten Bekasi Senin (18/5/2026) Foto : Dok Koranmegapolitan.co.id

CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melaporkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Senin, 18 Mei 2026 mencapai Rp1.054.262.203.695. Angka tersebut berasal dari berbagai sektor pajak daerah yang terus menunjukkan tren positif sepanjang tahun berjalan.

Berdasarkan data yang diumumkan Bapenda Kabupaten Bekasi melalui akun resmi @bapenda_kab_bekasi, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp300.432.855.026. Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik juga mencatat kontribusi tinggi sebesar Rp189.161.919.497.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat mencapai Rp168.657.748.117. Sedangkan sektor PBJT makanan dan/atau minuman menyumbang Rp119.582.166.631.

Untuk opsen pajak kendaraan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp137.442.390.300 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp90.308.785.200.

Di sektor lainnya, pajak reklame tercatat sebesar Rp11.763.006.342, PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp11.312.471.170, PBJT perhotelan Rp13.939.015.058, serta PBJT parkir Rp6.080.279.993.

Sementara itu, pajak air tanah mencapai Rp5.329.442.681 dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp250.723.680. Adapun pajak sarang burung walet tercatat sebesar Rp1.400.000.

Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis capaian pendapatan daerah akan terus meningkat seiring optimalisasi pelayanan perpajakan dan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus mendorong digitalisasi layanan pembayaran pajak guna mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah.(red)

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!