Menu
Hukum & Kriminal

Aliansi 40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim

Redaksi 04 May 2026, 16:59 23 views
Aliansi 40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim
Ket. Aliansi 40 Ormas Islam laporkan Permadi Arya (Abu Janda), Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim Senin (4/5) Foto : Bagus /KM

JAKARTA| Koranmegapolitan.co.id — Polemik yang muncul akibat potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terus bergulir dan kini berujung pada langkah hukum. Sebanyak 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam resmi melaporkan sejumlah tokoh publik ke Bareskrim Polri.

Tokoh yang dilaporkan yakni Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie. Mereka dilaporkan atas dugaan penghasutan serta provokasi melalui konten di media sosial yang dinilai memperkeruh situasi.

“Kami menganggap apa yang mereka sampaikan dalam video ataupun podcast telah melakukan framing,” kata Syaefullah di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).

Syaefullah menyebut, konten yang dibuat para terlapor diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243 dan 247 KUHP.

“Melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” imbuhnya.

Ia menegaskan, laporan ini dilayangkan karena konten tersebut dinilai berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Hari ini kami laporkan karena kami menilai perbuatan tersebut telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, dampak dari konten yang beredar sudah mulai terlihat di tengah masyarakat. Ia menyebut adanya reaksi negatif dari sebagian umat Kristiani yang menganggap Jusuf Kalla telah menistakan agama mereka.

“Dampaknya sudah terlihat, memantik kemarahan dan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak pelapor belum merinci secara detail bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. Rincian itu akan disampaikan setelah laporan resmi diproses oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat. Potongan video tersebut dinilai tidak utuh dan menimbulkan berbagai penafsiran.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi lainnya juga melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Laporan itu dipicu oleh potongan ceramah yang dianggap kontroversial.

Padahal, dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla menekankan pentingnya perdamaian serta meluruskan pemahaman keliru mengenai konsep syahid dalam konflik. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada agama yang membenarkan tindakan pembunuhan dengan jaminan masuk surga.

Selain itu, Jusuf Kalla turut menceritakan pengalamannya dalam memediasi konflik di Poso dan Ambon sebagai bagian dari upaya mendorong perdamaian antarumat beragama.

Namun demikian, potongan video yang beredar di media sosial justru memicu perdebatan dan polemik yang meluas.

Laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando ini juga bukan yang pertama. Keduanya sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan itu, Ade Armando dilaporkan karena membahas potongan video ceramah Jusuf Kalla dengan mengaitkannya pada peristiwa tahun 1960-an, termasuk dugaan keterlibatan dalam pembakaran rumah ibadah.

Sementara Permadi Arya dilaporkan karena dinilai melakukan penafsiran sepihak terhadap potongan video tersebut yang dianggap menyudutkan Alquran. (Bgs).

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!