Menu
Hukum & Kriminal

Terdakwa Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara Denda 150 jt dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Redaksi 04 May 2026, 14:48 36 views
Terdakwa Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara Denda 150 jt dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Ket. Terdakwa Sarjan Saat Sidang Tipikor Bandung Senin (4/5/2026) Foto : Ist

BANDUNG| Koranmegapolitan.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sarjan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/5/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja dengan jaksa dari KPK membacakan berkas perkara secara terbuka.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sarjan sejumlah 150 juta rupiah yang dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ungkap Jaksa KPK pada sidang tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suherlan, menyatakan rasa syukur karena menganggap tuntutan JPU cukup akomodatif terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah ya, JPU sudah melihat semua proses fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan Jaksa saya rasa sesuai dengan fakta persidangan,” tutur Suherlan usai persidangan.

Pihak kuasa hukum kini tengah bersiap untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

“Saya mengucapkan syukur alhamdulilah yaa… JPU sudah melihat semua proses fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan Jaksa saya rasa sesuai dengan fakta persidangan. Persiapan selanjutnya kami Pledoi nota pembelaan,” katanya.dilansir Pikiranrakyat.com

Dalam dakwaan sebelumnya, Sarjan diduga memberikan suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar kepada penyelenggara negara. Dana tersebut diduga mengalir kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, melalui sejumlah perantara.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi pengaturan sejumlah paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh terdakwa. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!