Jakarta| Koranmegapolitan.co.id — Pemuda Al-Irsyad bersama sekitar 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran informasi yang telah dipotong dan berpotensi menyesatkan publik. Laporan tersebut berkaitan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di ruang digital.
Dalam laporan itu, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Ade Armando, Grace Natalie, serta Permadi Arya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyebaran maupun penguatan narasi atas potongan video yang dinilai tidak utuh.
Ketua Umum Pemuda Al-Irsyad, Sami Muhamad, mengatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik, sekaligus mencegah potensi polarisasi berbasis agama.
“Kami melihat adanya penyebaran potongan video yang tidak utuh dan berpotensi membentuk persepsi yang keliru di masyarakat. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut bagaimana ruang publik kita dijaga agar tetap sehat dan tidak dipenuhi oleh narasi yang terdistorsi,” ujar Sami Muhamad Senin (04/5/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya arus informasi digital.
“Di era digital saat ini, potongan informasi bisa menjadi sangat berbahaya jika tidak disertai konteks yang utuh. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tambahnya.
Pemuda Al-Irsyad menilai penyebaran konten yang terpotong dari konteks aslinya berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari menyesatkan opini publik, memicu kegaduhan sosial, hingga mengganggu keharmonisan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.
Organisasi tersebut juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Melalui langkah ini, Pemuda Al-Irsyad bersama ormas Islam lainnya berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ruang publik yang sehat, berimbang, dan berbasis pada fakta yang utuh.
“Persatuan bangsa harus tetap menjadi prioritas utama di atas segala bentuk perbedaan dan dinamika informasi yang berkembang,” tutup Sami Muhamad.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat. Potongan video tersebut dinilai tidak utuh dan menimbulkan berbagai penafsiran.
Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi lainnya juga melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Laporan itu dipicu oleh potongan ceramah yang dianggap kontroversial.
Padahal, dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla menekankan pentingnya perdamaian serta meluruskan pemahaman keliru mengenai konsep syahid dalam konflik. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada agama yang membenarkan tindakan pembunuhan dengan jaminan masuk surga.
Selain itu, Jusuf Kalla turut menceritakan pengalamannya dalam memediasi konflik di Poso dan Ambon sebagai bagian dari upaya mendorong perdamaian antarumat beragama.
Namun demikian, potongan video yang beredar di media sosial justru memicu perdebatan dan polemik yang meluas.
Laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando ini juga bukan yang pertama. Keduanya sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.
Dalam laporan itu, Ade Armando dilaporkan karena membahas potongan video ceramah Jusuf Kalla dengan mengaitkannya pada peristiwa tahun 1960-an, termasuk dugaan keterlibatan dalam pembakaran rumah ibadah.
Sementara Permadi Arya dilaporkan karena dinilai melakukan penafsiran sepihak terhadap potongan video tersebut yang dianggap menyudutkan Alquran. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!