KABUPATEN BEKASI | Koranmegapolitan.co.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi menunjukkan tren positif. Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melalui akun Instagram resminya @bapenda_kab_bekasi, total penerimaan pajak daerah hingga periode pelaporan tercatat mencapai Rp1.273.561.550.125.
Dari sejumlah sektor yang menjadi sumber pendapatan daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan mencapai Rp368,7 miliar. Posisi berikutnya ditempati Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyumbang Rp246,1 miliar.
Selain itu, kelompok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp375,08 miliar. Dari kelompok tersebut, penerimaan terbesar berasal dari PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp216,15 miliar, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman yang mencapai Rp125,45 miliar.
Sementara itu, sektor lainnya turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Pajak Reklame tercatat sebesar Rp13,13 miliar, Pajak Air Tanah Rp6,30 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp250,7 juta, serta Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp1,4 juta.
Pada kelompok PBJT lainnya, penerimaan dari sektor Perhotelan mencapai Rp15,27 miliar, sektor Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp12,09 miliar, dan sektor Parkir sebesar Rp6,11 miliar.
Di sisi lain, penerimaan dari kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp159,42 miliar, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp104,49 miliar.
Besarnya realisasi penerimaan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi yang terus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dihimpun melalui pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program-program pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, Bapenda Kabupaten Bekasi melalui unggahan resminya belum merinci periode perolehan data maupun target penerimaan pajak daerah yang menjadi acuan capaian tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!