Jakarta | Koranmegapolitan.co.id a– Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan langsung ditahan bersama dua mantan wakil kepala BGN.
Pantauan di Kejaksaan Agung menunjukkan Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ujarnya dalam Konferensi Pers Rabu (3/6/2026).
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi keputusan Presiden mengganti Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG sebelum mengambil keputusan pergantian pimpinan BGN.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik di berbagai daerah. ( Bgs)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!