Menu
Hukum & Kriminal

Pembunuhan WNA Korea Selatan di Bekasi Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Redaksi 02 Jun 2026, 14:01 10 views
Pembunuhan WNA Korea Selatan di Bekasi Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
Ket. Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan WNA Korea Selatan di Aula Polres Metro Bekasi Selasa (2/6/2026) Foto : Humaspolresmetrobekasi

KAB. BEKASI |Koranmegapolitan.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang ditemukan tewas di kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk mantan istri korban yang diduga berperan sebagai perencana utama.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan anak korban yang menemukan ayahnya dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah.

"Kasus ini bermula ketika anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi serta sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban berinisial B.S. tanpa mendapat jawaban, pelapor menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan," ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan penyelidikan mendalam melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang kemudian berhasil diamankan polisi. Keduanya berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan, SJ diketahui merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merancang aksi pembunuhan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," katanya.

Polisi mengungkap adanya konflik berkepanjangan antara SJ dan korban yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga, pembagian aset, serta nafkah anak. Penyidik menemukan fakta bahwa SJ memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta sebagai imbalan untuk melaksanakan pembunuhan.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," jelasnya.

HW yang berperan sebagai eksekutor ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menjalankan aksi pembunuhan sesuai arahan SJ.

Penyidik mengungkap, perencanaan pembunuhan telah dilakukan sejak akhir 2025. Sebelum beraksi, HW beberapa kali melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dengan perlengkapan yang digunakan untuk menyamarkan identitas.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat mengetahui keberadaan pelaku. Namun, HW langsung melakukan serangan menggunakan pisau dan benda tumpul hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Polisi menyebut sejumlah barang tersebut kemudian dihilangkan untuk menghapus jejak kejahatan.

"Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi guna menghilangkan barang bukti," ungkap Sumarni.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, telepon seluler, buku tabungan, serta kendaraan yang digunakan selama proses perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Polres Metro Bekasi

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!