Jakarta Utara | Koranmegapolitan.co.id – Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penyekapan di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (3/6/2026) malam.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial A yang mengaku pacarnya, FAP, ditahan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja karena belum dapat menyelesaikan tanggungan kepada perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang laki-laki di dalam kamar hotel, yakni FAP, DBA, dan SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FAP mengaku telah berada di hotel tersebut selama kurang lebih tiga hari dan dijaga oleh dua rekannya atas perintah perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut keterangan yang diperoleh, langkah tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan dana perusahaan sebesar sekitar Rp150 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, DBA dan SA membenarkan bahwa mereka ditugaskan oleh pihak perusahaan untuk menjaga FAP sambil menunggu penyelesaian persoalan internal yang sedang berlangsung.
Guna mendalami keterangan para pihak serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut, petugas kemudian membawa ketiganya ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal, dugaan penyalahgunaan dana perusahaan tersebut juga telah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta menentukan status hukum terkait laporan yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 tersebut. ( Sunu)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!