Menu
Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi Rapat dengan Warga soal Parkir Liar di Cikedokan, 8 Perusahaan Dipanggil

Redaksi 13 Mar 2026, 18:48 55 views
DPRD Kabupaten Bekasi Rapat dengan Warga soal Parkir Liar di Cikedokan, 8 Perusahaan Dipanggil
Ket. Anggota DPRD Komisi III Gelar Rapat Aduan Warga Dugaan Parkir liar Di Desa Sukadanau di Aula Komisi III Cikarang Pusat Jum'at (13/3) Foto : Humas DPRD

CIKARANG PUSAT, Koranmegapolitan.co.id – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan praktik parkir liar kendaraan perusahaan di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Rapat berlangsung di Aula Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (13/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, kecamatan, serta perwakilan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut tidak lagi melakukan parkir kendaraan di bahu jalan lingkungan warga. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara warga, pemerintah desa, kecamatan, dan pihak perusahaan.

Sebelumnya, warga setempat telah menyampaikan keluhan mengenai kendaraan perusahaan yang kerap diparkir sembarangan di bahu jalan kampung. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga dan mempersempit akses jalan lingkungan.

Salah satu warga, Dirman, mengatakan laporan kepada DPRD dilakukan setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, warga sudah beberapa kali melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan, bahkan pemerintah desa juga telah memberikan teguran.

“Namun masih ada perusahaan yang tetap membiarkan kendaraan mereka parkir di bahu jalan warga,” kata Dirman.

Ia menegaskan, seharusnya perusahaan menyediakan area parkir sendiri agar kendaraan operasional tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jangan sampai kendaraan perusahaan diparkir sembarangan di jalan kampung yang menjadi akses utama warga beraktivitas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi memanggil delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar di kawasan tersebut, yaitu PT Galic Artabahari, PT Multisarana Bahtera Mandiri, PT Sinar Indahjaya Kencana, PT Sentralindo Teguh Gemilang, PT Fajar Mitra Indah, PT Hexta Yoritsu Indonesia, PT Cipta Mapan Logistik (LINC Group), dan PT Kartika Eka Darma.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, mengatakan dari delapan perusahaan yang diundang, hanya empat yang hadir dalam rapat tersebut.

“Dari delapan perusahaan yang diundang, empat hadir. Selain itu, rapat juga dihadiri kepala desa, camat, serta dinas terkait,” ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil investigasi warga, dua dari empat perusahaan yang tidak hadir justru diduga menjadi pihak yang paling banyak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di wilayah tersebut.

“Warga mengetahui kendaraan itu milik perusahaan karena ada logo perusahaan yang ditempel pada kendaraan yang diparkir,” jelasnya.

Ombi menambahkan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa mulai hari ini tidak ada lagi praktik parkir sembarangan di wilayah Kampung Cikedokan.

“Empat perusahaan yang hadir sepakat untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan di bahu jalan lingkungan warga,” katanya.

Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar kesepakatan tersebut juga dipatuhi oleh perusahaan yang tidak hadir. Salinan nota kesepakatan akan disampaikan kepada seluruh perusahaan yang diundang, pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

Menurut Ombi, Dinas Perhubungan nantinya akan melakukan penertiban di lapangan dengan berpedoman pada nota kesepakatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas serta berkaitan dengan sejumlah peraturan daerah, termasuk aturan pemanfaatan bahu jalan.

“Parkir sembarangan melanggar undang-undang lalu lintas dan juga berkaitan dengan perda pemanfaatan bahu jalan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam penertiban parkir liar.

Ombi yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan agar usulan perda parkir dapat segera diajukan.

Menurutnya, lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik parkir liar di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Kasus yang dilaporkan warga Kampung Cikedokan ini hanya salah satu contoh. Faktanya di beberapa titik wilayah lain juga masih ditemukan praktik yang sama,” katanya.

Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, agar lebih tegas menertibkan parkir liar yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat bahkan menimbulkan risiko kecelakaan.

“Jangan sampai pemerintah takut terhadap perusahaan yang seenaknya memarkirkan kendaraan di bahu jalan, karena ini bisa menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!