Menu
Daerah

Hadirkan Ahli Agraria pada Sengketa Lahan di Pasirranji Berlanjut, Keabsahan Dokumen Delta Mas Dipertanyakan

Redaksi 10 Apr 2026, 19:06 71 views
Hadirkan Ahli Agraria pada Sengketa Lahan di Pasirranji Berlanjut, Keabsahan Dokumen Delta Mas Dipertanyakan
Ket. Sidang lanjutan Sengketa Lahan di Pasirranji Kab Bekasi. Jum 'at (10/4) Foto : Ist

Kabupaten Bekasi, Koranmegapolitan.co.id – Persidangan sengketa lahan antara ahli waris almarhum Agan bin Maska dan pihak pengembang PT Pura Delta Lestari (Delta Mas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jumat (10/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Pasirranji yang telah menjadi polemik selama lebih dari satu dekade.

Dalam sidang bernomor 145/Pdt.G/2025/PN Ckr tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Agenda ini dinilai krusial dalam mengurai persoalan hukum yang telah berlangsung sejak 2013.

Kuasa hukum ahli waris dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu, menegaskan bahwa fokus utama dalam persidangan saat ini adalah menguji keabsahan dokumen yang digunakan dan diajukan oleh pihak Delta Mas, khususnya terkait Akta Jual Beli (AJB).

“Melalui keterangan ahli, kami ingin memperjelas duduk perkara, terutama terkait dasar administrasi yang digunakan dalam penguasaan tanah tersebut,” ujar Hottua kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, dalam persidangan muncul sejumlah catatan terkait dokumen kepemilikan yang diajukan pihak tergugat. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 102 Tahun 1999 yang menjadi dasar penguasaan lahan saat ini. Hottua menilai penting adanya keterbukaan dari instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, pemerintah Desa Pasirranji, serta pihak kecamatan, untuk menjelaskan riwayat administrasi tanah tersebut.

Di sisi lain, ahli waris mengaku memiliki dokumen girik yang telah ada sejak era 1970-an sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

Perkara ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat maupun turut tergugat, mulai dari unsur pemerintah desa hingga lembaga pertanahan, sehingga membuat proses persidangan berjalan panjang dan membutuhkan pembuktian yang komprehensif.

Hottua menekankan bahwa transparansi data, seperti buku tanah dan riwayat peralihan hak, menjadi kunci dalam mengungkap status kepemilikan lahan secara jelas.

“Kami berharap semua pihak, terutama pemerintah Desa Pasirranji, dapat bersikap terbuka agar proses hukum berjalan objektif dan terang,” tegasnya.

Ia juga menyinggung peristiwa pada 2017, ketika batas-batas lahan yang sebelumnya telah ditandai oleh pihak ahli waris dilaporkan dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal tersebut turut menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.

Pihak penggugat mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada instansi terkait, termasuk BPN Kabupaten Bekasi dan pemerintah desa, mengenai dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada respons dari pihak terkait, kami akan menyurati Presiden,” ujar Hottua.

Dalam persidangan, ahli hukum pertanahan agraria Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikat bukan satu-satunya indikator kepemilikan mutlak, terutama jika terdapat bukti lain yang memiliki dasar hukum.

Sengketa ini bermula ketika ahli waris mengetahui adanya aktivitas perataan tanah menggunakan buldoser oleh pihak pengembang. Sejak saat itu, proses hukum ditempuh dan hingga kini telah memasuki belasan kali persidangan.

Hingga kini, perkara masih bergulir di meja hijau. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan sebelum mengambil putusan. ( Bgs )

Bagikan berita ini:

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!