CIKARANG PUSAT | Koranmegapolitan.co.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bappeda Lantai 3, Cikarang Pusat, Kamis (30/04/2026).
Uji konsekuensi ini dilakukan terhadap usulan DIK yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 perangkat daerah turut serta mengikuti proses pengujian tersebut.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Informasi (KI) tentang standar layanan Informasi Publik. Hal ini juga diperkuat dengan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Salah satunya adalah melaksanakan uji konsekuensi terhadap usulan DIK,” ujarnya.
Menurutnya, uji konsekuensi merupakan tahapan krusial dalam menentukan apakah suatu informasi layak dikecualikan atau tetap dibuka kepada publik. Proses ini dilakukan secara objektif dengan melibatkan tim pendamping.
“Informasi yang diusulkan oleh perangkat daerah akan dikaji bersama, apakah memang perlu dikecualikan atau tidak. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam proses tersebut, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap substansi informasi yang dimiliki.
“Partisipasi perangkat daerah sangat kami harapkan, karena merekalah yang menguasai informasi. Usulan yang disampaikan akan menjadi acuan dalam penyusunan daftar informasi PPID Kabupaten Bekasi secara luas,” katanya.
Dalam praktiknya, setiap permohonan informasi dari masyarakat harus melalui proses verifikasi terkait status informasi tersebut, apakah termasuk kategori terbuka atau dikecualikan.
“Ketika ada permohonan informasi dari masyarakat, kita bisa memastikan apakah informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau dapat diberikan, sehingga tidak menyalahi aturan yang memang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Rhamdan menegaskan bahwa prinsip dasar informasi publik adalah terbuka, kecuali terdapat pertimbangan tertentu yang mengharuskan informasi tersebut dikecualikan.
“Pada dasarnya semua informasi bersifat terbuka. Namun informasi dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi membahayakan kepentingan negara, kepentingan umum, atau publik. Termasuk di dalamnya informasi yang memuat data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengecualian informasi tidak selalu berlaku untuk keseluruhan dokumen, melainkan hanya pada bagian tertentu yang bersifat sensitif.
“Misalnya, dalam satu dokumen terdapat data pribadi seperti NIK, data kependudukan, atau alamat rumah. Informasi tersebut harus ditutup, sementara bagian lainnya tetap dapat diberikan kepada pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui berbagai kanal resmi yang disediakan pemerintah daerah, termasuk website dan media sosial.
“Jadi masyarakat bisa secara luwes bisa mengakses melalui website maupun media sosial di pemerintah tentang informasi apa yang memang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Rhamdan menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan batasan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 2, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Artinya, keberadaan informasi yang dikecualikan tidak serta-merta membuat seluruh informasi menjadi dikecualikan semua,” tuturnya. ( Bgs)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!